Mohon tunggu...
Irfan Afandi
Irfan Afandi Mohon Tunggu... NGO -

Bekerja di International Labour Organization

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kompetensi Kerja Pekerja Rumah Tangga – SKKNI 313/2015

25 Agustus 2016   08:37 Diperbarui: 25 Agustus 2016   18:59 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seringkali kita mendengar kata ‘kompetensi’, biasanya dihubungkan dengan ‘keahlian’ tertentu. Pengertian “kompentensi kerja” adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompentensi yang ditetapkan.

Saat ini paradigma pengakuan tenaga kerja mengalami perubahan, beberapa diantaranya adalah sistem penggajian yang didasarkan pada produktivitas dan pengembangan karier yang didasarkan pada kompetensi. “Pekerja kita kurang kompeten karena itu upahnya rendah”, kalimat itu yang sering kita dengar sebagai justifikasi pengusaha dalam menekan upah pekerja/buruh.

Bagaimana halnya dengan pekerja rumah tangga (PRT) kita? Situasinya tidak lebih baik bahkan lebih buruk dibandingkan pekerja/buruh lainnya. PRT termasuk sektor informal yang tidak diatur dalam UU Ketengakerjaan No. 13/2003, sehingga belum ada ketentuan ataupun anggaran yang dialokasikan untuk menyiapkan tenaga kerja yang terampil. Berbeda halnya dengan pekerja migran (TKI), meski sebagian besar dari mereka bekerja sebagai PRT.

Secara faktual Pekerja Rumah Tangga memiliki peran dan kontribusi yang tidak kecil bagi keberlangsungan suatu keluarga, masyarakat, dan bangsa. Semestinya mereka diposisikan sama seperti pekerja lainnya. Karena itu, perlu upaya penyiapan dan peningkatan kompetensi yang disyaratkan sesuai kebutuhan pengguna jasa baik dalam negeri maupun luar negeri.

Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 313 tahun 2015, Pemerintah telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga. Ruang lingkup kompetensi tersebut meliputi 7 bidang, yaitu: (1) Tata Graha (housekeeping), (2) Memasak (family cooking), (3) Penjagaan Bayi (babysitting), (4) Penjagaan Anak Balita (childcaring), (5) Penjagaan Lansia (caretaking), (6) Tata Taman (gardening), dan (7) Mengemudi Kendaraan Keluarga (family driving).

Menteri Ketenagakerjaan ‘Hanif Dhakiri’ menyatakan bahwa dalam menghadapi MEA 2015, Kementriannya telah menetapkan 482 standar kompetensi kerja Nasional (SKKNI) untuk seluruh sektor termasuk Pekerja Domestik (istilah yang digunakan bagi Pekerja Rumah Tangga). Link berita disini. Lebih lanjut Hanif menyatakan “Pemerintah terus mendorong agar tenaga kerja indonesia memiliki sertifikasi kompetensi sehingga diakui dan dapat bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari negara lain”.

Dalam upaya mempersiapkan kualitas Pekerja Domestik menjadi pribadi profesional yang mampu bersaing di pasar kerja, mereka harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan permintaan pasar yaitu memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan sikap kerja (attitudes) sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Jadi tidak cukup hanya sekedar ‘bisa’ atau ‘ahli’ atau ‘mahir’.

Didalam SKKNI no. 313/2015 tersebut, setiap bidang terdiri dari kompetensi inti yang membentuk sikap dan perilaku pekerja, dan kompetensi teknis yang meliputi pengetahuan dan ketrampilan kerja, serta kompetensi non teknis yang memberikan wawasan dan pengetahuan lainnya yang tidak tercakup dalam unit-unit inti dan teknis.

SKKNI 313/2015 merupakan acuan dalam mengembangkan program pelatihan berbasis kompetensi (PBK) pekerja domestic dan proses sertifikasi sebagai pengakuan. Melalui pelatihan berbasis kompetensi, diharapkan pekerja domestik mampu melaksanakan pekerjaan dengan benar, terampil mengelola pekerjaan dan bersikap sesuai dengan standar yang ditentukan, atau ‘kompeten’. Seperti yang diharapkan Pak Menteri “apapun bidang pekerjaan atau profesi, setiap orang dalam melaksanakan suatu aktivitas atau pekerjaan harus memiliki kemampuan atau kompetensi dan daya saing”. Link berita terkait disini.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun