Mohon tunggu...
Irda Nuari
Irda Nuari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Program Magang MBKM di Kantor Notaris/PPAT Devi Kurnia Sari, S.H., M.Kn. di Jember

31 Januari 2023   12:25 Diperbarui: 31 Januari 2023   12:30 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Kamis, 1 September 2022 telah dilaksanakan penerjunan pelaksanaan program magang MBKM di kantor Notaris dan PPAT Devi Kurnia Sari, S.H., M.Kn yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 5, Kp Using, Jemberlor, Kec Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kodepos 68118.

Magang merupakan suatu program belajar sekaligus berlatih bekerja dengan cara langsung pada sebuah perusahaan selama beberapa waktu. Perusahaan yang menerima karyawan magang berhak memberi tugas dan wajib memberi bimbingan selama program. Di akhir program, peserta magang akan mendapat penilaian dari pihak perusahaan, terutama dari atasannya langsung. Magang pada umumnya dilakukan oleh mhasiswa tingkat akhir, pada dasarnya tujuan utama magang merupakan sebagai jembatan antara pendidikan dengan dunia kerja.

Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka belajar oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Republik Indonesia yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan. Terdapat beberapa keuntungan dari adanya ProgramProgram Kampus Merdeka antara lain, kegiatan praktik di lapangan akan dikonversi menjadi SKS, eksplorasi pengetahuan dan kemampuan di lapangan selama lebih dari satu semester, belajar dan memperluas jaringan diluar program studi atau kampus asal, menambah ilmu yang didapatkan dari mitra berkualitas dan terkemuka.

Selama melaksanakan magang bersertifikat kampus merdeka, penulis mendapatkan hasil yang bermanfaat diantara lain ;

  • Memahami berkas balik nama dan ROYA ( Penghapusan hak tanggungan )
  • Mempelajari akta jaminan fidusia
  • Mempelajari perjanjian kredit
  • Memahami Pengakuan hak/penegasan konversi
  • Mempelajari (SKMHT) Surat kuasa membebankan hak tanggungan
  • Praktek langsung penamaan di mesin ketik dan menjahit berkas notaris
  • Menulis data di reportorium Notaris maupun PPAT
  • Mengisi klapper di buku daftar akta
  • Memahami Minuta
  • Memahami berkas BPHTB dan APHB
  • Belajar serta memahami merger nama perusahaan
  • Mempeljari berkas pengganti, penggabungan, merger, konversi, dan surat ukur peta bidang
  • Mempelajari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
  • Mempelajari berkas persyaratan APHT online
  • Pendaftaran sertifikat Balik nama ke BPN
  • Pengecekan pajak di BAPENDA
  • Praktek langsung Realisasi ke BRI
  • Input data CV ke web Ditjen kumham
  • Input data akta jaminan fidusia
  • Sharing pengetahuan notaris/PPAT dengan Ibu Devi

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Gambar diatas merupakan salah satu dokumentasi kegiatan magang, yang mana sedang melakukan jahit berkas. penjahitan akta dan pemberian segel merupakan tindakan preventif agar tidak dapat ditambahkan atau dikurangi bahkan diganti bagian dari isi akta tersebut, dan apabila segel cacat atau rusak maka patut diduga bahwa akta tersebut telah diubah atau diganti isi aktanya.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Selanjutnya adalah mengisi data akta jaminan fidusia, yang merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda (harta bergerak dan tidak bergerak) yang registrasi hak kepemilikannya masih berada dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. contoh penerapan Jaminan Fidusia yaitu dalam proses jual beli motor secara kridit. 

Dengan demikian, mahasiswa memperoleh tambahan ilmu dan pengetahuan serta terjun langsung ke dunia kerja yang selama ini belum pernah dilaksanan langsung di perkuliahan. selain itu dapat meningkatkan kemampuan pribadi dalam tata cara hubungan sosial bermasyarakat dan bersosialisasi di dunia kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun