Mohon tunggu...
irawan Ardi Wicaksono
irawan Ardi Wicaksono Mohon Tunggu... Lainnya - User

Saya mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Media Sosial dan Media Massa

22 Juni 2021   21:01 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:04 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Media saat ini berkembang sangat pesat. Perkembangan media saat ini tidak serta merta membuat sebuah pesan mudah diterima di khalayak atau di lingkungan masyarakat di Indonesia. 

Perkembangan media saat ini menuju ke arah dunia digital atau sering dikenal sebagai media baru.

 Perkembangan media banyak sekali membuat perubahan, entah itu dampak positif atau pun dampak negatif. dampak positif semisal, peralihan dan penerimaan pesan atau berita atau informasi sangat cepat diterima oleh masyarakat, ada juga dampak negatif semisal pesan yang diterima oleh masyarakat merupakan pesan hoax ada juga contoh lain yaitu pesan itu merupakan ujaran kebencian yang disebarkan oleh seseorang ataupun kelompok untuk mempengaruhi opini publik, yang mana hal itu membuat suatu kelompok masyarakat ini memiliki pandangan negatif pada suatu keadaan atau isu saat itu. 

Bukti bahwa dampak dampak ini saat ini terjadi adalah ketika masyarakat Indonesia menyikapi suatu hal. Terlalu banyaknya informasi yang diterima oleh masyarakat sering menjadi pesan yang bias dan kerap mengambang. Tak heran bila berita-berita akhir ini merupakan berita bohong atau hoax. Jadi untuk masyarakat dihimbau untuk terus menerus mengecek kembali kebenaran suatu berita.

Media baru yang sangat mudah dalam pembuatan atau proses produksinya ini membuat semakin banyaknya hoax yang diproduksi oleh suatu pihak. Dahulu proses produksi pembuatan berita sangatlah eksklusif yang hanya bisa dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat yang membuat proses produksi berita dan manipulasi berita sangat rumit prosesnya. Namun meskipun banyak hoax yang berlalung lalang melewati beranda media baru, pemerintah sedikit memiliki solusi akan hal ini namun solusi ini harus disertai pemahaman yang dalam dari masyarakat. 

Hukum yang dibuat oleh pemerintah mungkin belum sepenuhnya efektif namun ini mungkin bisa menjadi langkah yang baik untuk lebih mempersempit produksi berita hoax. Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal ini merupakan salah satu pasal yang mungkin bisa menjerat pelaku penyebar berita hoax di media baru.

Media yang dapat dikatakan sebagai media baru adalah media yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Jaringan (network): Karakteristik yang memiliki arti jaringan memiliki fungsi sebagai alat penghubung satu dengan yang lain dalam lingkup yang sempit, ataupun luas. Sehingga, sebagai pengguna dapat dengan mudah terhubung satu sama lain dalam cangkupan yang tidak terbatas.

2. Interaktivitas: Karakteristik yang berarti interaktivitas menandakan bahwa pengguna secara aktif dapat terlibat dengan melakukan proses secara langsung pada media, sehingga dapat dikatakan sebagai pengontrol.

3. Digital: Karakteristik media digital merupakan peralihan dari media analog. Media digital lebih modern yang mengubah data menjadi angka tanpa perlu mengubah menjadi objek fisik terlebih dahulu, misalnya gambar, teks, suara, dan teks. Kegunaan digital untuk mempermudah dan mempercepat dalam mengakses data.

4. Hipertekstual: Merupakan tautan berbentuk teks yang menyediakan jaringan untuk dapat terhubung dengan teks lain. Media baru menggunakan hiperteks untuk mempermudah pengguna untuk mencari informasi yang sama atau berkaitan secara cepat, sehingga dapat mengakses informasi lebih banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun