Mohon tunggu...
Iqval BrianHanafi
Iqval BrianHanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Semoga dapat membantu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Wujud Nyata Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam Mewujukan Wilayah Bebas dari Korupsi

20 September 2021   16:35 Diperbarui: 20 September 2021   16:49 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi/screenshoot

Korupsi adalah suatu fenomena yang kini kian marak terjadi di pemerintahan Indonesia. Tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini terjadi dalam skala kecil hingga skala besar. Tidak hanya dari segi ekonomi, korupsi juga bisa merusak jalannya pemerintahan dari segi pendidikan, kesehatan, dll. Hal ini membuat tindakan korupsi sudah mendarah daging di kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam rangka pencegahan terjadinya praktik korupsi di suatu lembaga atau instansi, perlu di tanamkannya pendidikan atau nilai anti korupsi di lingkungan masyarakat. Sebuah lembaga, instansi dan organisasi dapat melakukan penanaman nilai anti korupsi dengan mengintegrasikan setiap kegiatan dengan nilai-nilai anti korupsi, yang diantaranya yaitu kejujuran, kedisiplinan, keberanian, kepedulian, tanggung jawab, kesederhanaan, keadilan, kerja keras, dan kemandirian. Penanaman nilai dan karakter anti korupsi ini sebagai langkah awal dalam pencegahan tindakan korupsi di lingkungan lembaga tersebut.

Melalui Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani bahwa instansi pemerintah diperintah untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi untuk pencegahan dan pengentasan tindakan korupsi di lingkungan instansi pemerintah. Instansi yang berhasil akan diberikan gelar berupa Zona Integritas karena berhasil mencegah tindakan korupsi dan mampu memaksimalkan pemberian layanan publik kepada masyarakat.

Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang sebagai salah satu instansi pemerintah yang saat ini berupaya untuk mendapatkan predikat zona integritas berupa Wilayah Bebas dari Korupsi dengan menanamkan nilai anti korupsi dan mengintegrasikannya ke dalam kegiatan di lingkungan Lapas. Lapas Narkotika Tanjungpinang memiliki harapan bahwa dengan adanya program menuju wilayah bebas dari korupsi ini mampu memotivasi ASN hingga WBP untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam mewujudkannya. Karena predikat berupa zona integritas tersebut akan dirasakan oleh berbagai lini di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Apa bukti nyata Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi ?

Untuk saat ini Lapas Narkotika sudah menerapkan transaksi tanpa uang kertas terhadap WBP. Jadi saat ini sudah tidak ada uang kertas yang beredar di dalam lingkungan WBP Lapas Nartkotika Tanjungpinang. Untuk transaksi jual beli digantikan dengan kartu debit yang saldonya bisa di isi oleh pihak keluarga masing-masing WBP. Peredaran uang kertas di lingkungan blok Lapas dapat memicu terjadinya tindakan korupsi antar sesama WBP maupun dengan petugas. Maka dari itu Lapas Narkotika Tanjungpinang bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Tanjungpinang untuk mencetak kartu debit untuk setiap WBP. Pihak keluarga dari tiap WBP diberikan informasi mengenai pembuatan kartu debit untul transaksi jual beli di dalam Lapas sehingga pihak keluarga bisa mengisi saldo kartu debit tersebut.

Program lainnya yang membuktikan wujud nyata Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi adalah pemberian hak integrasi dan asimilasi secara online. Pemberian hak integrasi seperti PB (Pembebasan Bersayarat), CB (Cuti Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), dan asimilasi saat ini dilakukan secara online melalui SDP (Sistem Database /). Jadi diperolehnya hak integrasi ditentukan dan disahkan oleh pihak pusat dengan memberikan surat keputusan melalui SDP secara online. Sehingga praktik pungli dan tindakan korupsi tidak dapat terjadi dalam pemberian hak integrasi WBP. Petugas yang bersangkutan tidak dapat memanfaatkan kondisi yang ada untuk melakukan tindakan korupsi. Seiring berjalannya sistem ini diterapkan, pegawai dan WBP berkomitmen untuk tidak melakukan kecurangan untuk memperoleh hak integrasi di lingkungan Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Bagaimana peran pimpinan beserta jajaran dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi ?

            Sumber daya manusia (SDM) memegang peranan penting dalam sebuah organisasi ataupun instansi. Dalam rangka mewujudkan wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kalapas sebagai pimpinan beserta jajaran selaku SDM dari Lapas Narkotika Tanjungpinang memiliki tanggung jawab untuk selalu berkoordinasi, bersinergi, dan bekerja sama untuk mewujudkan tujuan instansi. Dibentuk Pokja (Kelompok Kerja) yang terdiri para pegawai Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan tujuan untuk meningkatkan aspek-aspek yang belum terpenuhi di Lapas Narkotika Tanjungpinang, seperti sosialisasi mengenai WBK dan WBBM di lingkungan Lapas, pengentasan halinar, dan optimalisasi layanan masyarakat.

Untuk itu, Kalapas berharap besar dengan jajarannya untuk bersungguh-sungguh dan terus memotivasi diri sehingga tujuan organisasi yaitu predikat zona integritas bisa di raih sehingga jerih payah mereka bisa terbayarkan. Kalapas juga mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan harapan kegiatan dan program yang dilaksanakan dapat menunjang pelaksanaan perwujudan zona integritas di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dari jajaran pegawai juga tidak henti-hentinya membuat gebrakan atau inovasi dari segi pelayanan masyarakat. 

Peran masyarakata dan WBP Lapas Narkotika juga berpengaruh dalam terlaksananya penanaman nilai anti korupsi di lingkungan lapas serta terwujudnya predikat zona integritas berupa wilayah bebas dari korupsi. Saya pribadi melihat bahwa para pegawai terlihat sangat antusias dan bersemangat dalam menanamkan nilai anti korupsi di kehidupan sehari-sehari. Selain itu kepentingan pribadi, nilai anti korupsi tersebut juga akan memberikan dampak positif bagi organisasi. Saya juga berharap bahwa para pegawai dapat menjaga integritasnya dan bekerja penuh untuk organisasi, bangsa , dan negara ini.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun