Mohon tunggu...
iqtaroba
iqtaroba Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kapan Harus Zakat?

24 Maret 2019   13:40 Diperbarui: 24 Maret 2019   14:17 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://powerpoint.crystalgraphics.com

Sobat kompasian, pernah dengar nggak cerita atau kita sendiri pernah mengalaminya. Suatu waktu mendapatkan rizki yang banyak, tiba-tiba teman kita nyeletuk : "ayo, mana zakatnya?" bagi-bagi donk. Sebenarnya apakah betul itu dinamai zakat?

Karena sebenarnya zakat itu ada ketentuannya, syarat-syaratnya. Tidak semua harta yang kita miliki wajib kita zakati. 

Tidak semua umat islam wajib zakat maal (zakat harta), tapi kalau zakat fitrah, semuanya wajib, kan termasuk rukun Islam.

Kenyataannya zakat berbeda dengan shadaqah, zakat ada aturannya kapan waktunya, berapa jumlahnya, berapa batasannya, dan bahkan yang menerima pun sudah ditentukan. Yaitu delapan golongan, diantaranya adalah Fakir, miskin, amil, ghorim,  hamba sahaya  yang sudah perjanjian dengan tuannya, muallaf, sabilillah, ibnu sabil.

Ada dua hal yang terpenting dalam zakat yaitu, nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta dikenai zakat, tapi tidak semua orang  yang punya harta sampai nisab kena zakat, karena harus memenuhi persyaratan satu lagi, yaitu haul. Meskipun sudah mencapai batas minimal (nisab) tetap saja tidak kena zakat kalau belum mencapai satu tahun kepemilikannya, inilah yang dinamai dengan haul.

Nisab uang bisa kita samakan dengan nisab emas, yaitu 20 dinar, 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas. Jadi nisab sama dengan 85 gram emas. Jika harga emas per gram seharga 500rb, berarti tinggal kalikan saja dengan 85 gram emas, hasilnya 42.500.000,-. Itu kalau kita asumsikan bahwa harga emas adalah Rp.500rb per gram.

Dari situ kita akan tahu, ternyata nisabnya adalah sebanyak 42.500.000. Tapi tunggu dulu, sama seperti yang sudah pernah saya katakan bahwa, tidak semua orang muslim, yang hartanya sudah mencapai nisab, langsung kena zakat. Harus sudah mencapai 1 tahun (haul). Apakah hartanya itu nanti bisa bertahan sampai satu tahun, tidak pernah berkurang dari nisab itu. Hitungannya adalah dari mencapai nisab sampai satu tahun. Jika dalam perjalanan untuk mencapai satu tahun itu, uang itu berkurang dari nisab, maka hitungannya diulang lagi, ketika mencapai satu nisab.

Nanti kalau sudah bisa bertahan satu tahun, duit yang 42 juta itu, baru dikenai 2,5persen dari harta yang dimilikinya. Ringan kan? bandingkan dengan pajak? Insya Allah tidak akan keberatan kalau cuma 2,5%. 

Zakatnya harus diberikan kepada orang yang berhak, sebagaimana yang saya sampaikan di atas. Kalau diluar itu, maka tidak sah. tidak dianggap zakat. karena semua itu ada aturannya. Bisa-bisa berubah menjadi sedekah.

Hal ini berbeda dengan sedekah, semaunya saja, kerela'an dari orang yang bersedekah. Boleh banyak, boleh sedikit, boleh semua, terserah, sasarannya pun boleh siapa saja. 

Ada beberapa ulama yang membedakan antara zakat, infaq dan sedekah. Kalau zakat itu wajib seperti yang saya jelaskan di atas, kalau tidak zakat, maka berdosa, karena meninggalkan yang wajib. Tapi kalau infaq dan sedekah adalah sunnah. Infaq itu memberikan sebagian harta kepada orang lain dengan mengharap ridlo Allah. Infaq identik dengan harta. Tapi kalau sedekah maknanya lebih luas, arti dari shadaq adalah kebaikan, jujur. Jadi segala jenis kebaikan termasuk sedekah, baik harta maupun amal perbuatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun