Mohon tunggu...
Iqna Alfa
Iqna Alfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan pribadi yang ekstrovet dan dapat dibilang mudah bergaul.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Sih Perbedaan Fiqih, Syariah, dan Hukum Islam?

22 Mei 2022   14:34 Diperbarui: 22 Mei 2022   14:39 3185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERBEDAAN FIQIH, SYARIAH, DAN HUKUM ISLAM

FIQIH secara etimologi, berasal dari kata faqqaha - yufaqqhihu - fiqhan yang berarti pemahaman. Pemahaman sebagaimana dimaksud di sini, adalah pemahaman tentang agama Islam. Dengan demikian, fiqih menunjuk pada arti memahami agama Islam secara utuh dan komprehensif. Para ulama mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshl) .

Fikih adalah pengetahuan yang dihasilkan dari sejumlah hukum syariat yang bersifat cabang yang digunakan sebagai landasan untuk masalah amal perbuatan dan bukan digunakan landasan dalam masalah akidah.

Tujuan dan manfaat mempelajari fiqih adalah mengetahui hukum-hukum fiqih atau hukum-hukum syar'i atas perbuatan dan perkataan manusia. Selanjutnya, setelah mengetahui, tujuannya agar hukum fiqih diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada artinya ilmu tentang hukum fiqih yang tidak dipraktikkan dalam kehidupan.

SYARI'AH berasal dari bahasa Arab, yaitu syara'a, yasyra'u, syar'an wa syari'atan yang berarti jalan ke sumber air atau jalan yang harus diikuti, yakni suatu ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT tentang yang baik yang harus dilalui dan dijalani oleh setiap kaum Muslimin. Sedangkan menurut istilah, syariah berarti hukum-hukum yang ditentukan Allah SWT yang dibawa nabi Muhammad SAW yang berhubungan dengan akidah/kepercayaan dan amaliyah/perbuatan insan manusia yang wajib ditaati oleh setiap kaum Muslimin,Ada dua sumber Syariah (dipahami sebagai Hukum Ilahi) al-Qur'an dan as-Sunnah. Menurut Muslim, al-Qur'an adalah firman Allah yang tidak dapat diubah, sebagian besar aturan-aturan nilai-nilai moral. As-Sunnah adalah kehidupan dan contoh dari Nabi Muhammad (saw), pentingnya as-Sunnah merupakan sumber Syariah, seperti ditegaskan oleh beberapa ayat dari al-Qur'an. 

HUKUM ISLAM merupakan seperangkat norma atau peraturan yang mengatur tingkah laku insan manusia yang bersumber dari Allah SWT yang dilengkapi dengan sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW untuk memenuhi ketiga aspek tersebut di atas, yaitu patuh kepada Allah SWT, menyelamatkan, dan mewujudkan kedamaian insan manusia.Menurut ulama, hukum dalam Islam terbagi dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh 'i.

Hukum taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan. Secara umum, pendapat ulama terbagi menjadi dua kelompok kaitannya dengan hukum taklifi. Menurut Jumhur Ulama, bentuk-bentuk hukum ada lima yaitu ijab, nadb, ibadah, karahan, dan tahrim. Sedangkan pendapat mahzab hanafi, bentuk-bentuk hukum taklifi ada tujuh, seperti iftirad, ijab, nabd, ibahah, karahah tanzih, karahah tahrim, dan tahrim. 

Hukum wadh'i adalah firman Allah SWT. yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukkan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik yang bersifat sebagai sebab, syarat, atau penghalang maka yang demikian ini disebut hukum wadh'i. Sebagian ulama menambahkan hukum wadli dengan hukum sah batal, serta rukshah dan azimah

Perbedaan Fiqih, Syari'ah, dan Hukum Islam

Hukum Islam, sering ditemukan pada literatur hukum yang berbahasa Indonesia sebenarnya secara umum telah mencakup syariah dan fikih. Namun harus dipahami, bahwa hukum Islam tidak sama persis dengan syariah dan fikih, tetapi tidak berarti bahwa hukum Islam berbeda dengan syariah dan fikih, karena hukum Islam, terkadang dalam bentuk syariah dan terkadang pula dalam bentuk fikih, sehingga apabila seseorang mengatakan hukum Islam harus mencari maksudnya, apakah berbentuk syariah atau dalam bentuk fikih. Sebab syariah dan fikih memiliki beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut :

1. Syariah terdapat dalam al-Qur'an dan kitab-kitab hadis, sedangkan fikih hanya terdapat dalam kitab-kitab fikih termasuk dalam kitab al-bajuri, fath mu'in, syarqawi ala tahrir, qalyubi wa umairah, mahalli, tuhfah, targhib mustaq, qawanin syariah, fath wahab, syamsyuri li faraid, bughyah mustasyidin, fiqh 'ala mazabib 'arba'ah, dan mughni muhtaj.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun