Mohon tunggu...
Iqmal Tahir
Iqmal Tahir Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Sekali-sekali menulis di sini. Kalau mau baca tulisan yang lebih sering ter-update silakan masuk di blog saya di link ini : http://iqmaltahir.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Proses Hukum Pemusnahan Barang Bukti Bahan Terlarang

24 Juni 2010   03:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:19 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam setiap kasus pelanggaran hukum, setelah proses selesai diputuskan maka pengadil juga ikut memerintahkan untuk menindaklanjuti status dari barang bukti. Ada beberapa keputusan yakni barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, barang bukti disita untuk negara atau barang bukti harus dimusnahkan. Untuk kasus-kasus yang melibatkan bahan terlarang seperti minuman keras, obat-obatan psikotropika, ganja atau media terkait pornografi, maka keputusan perlakuan barang bukti ini biasanya adalah harus dimusnahkan. Proses pemusnahan biasanya akan segera dilakukan segera setelah keputusan hukum berlaku sejak tanggal diputuskan. Pelaksana proses pemusnahan ini tentu saja oleh aparat keadilan atau pihak lain yang ditunjuk dengan suatu berita acara yang jelas.

Saya pernah menulis artikel tentang pemusnahan barang bukti sitaan berupa minuman keras beralkohol dan media terkait pornografi. Sebenarnya tulisan tersebut lebih merupakan pemusnahan barang sitaan dan bukan bukti kasus hukum peradilan, namun relatif sama. Untuk kasus pemusnahan barang bukti yang lain yakni minuman beralkhohol memang harus dirusak wadah atau botolnya, sedangkan isinya harus dibuang sehingga tidak memungkinkan untuk diminum kembali oleh siapapun. Untuk media terkait pornografi seperti majalah, foto cetakan, poster atau cd/dvd beserta sampulnya, harus dibakar habis.
.............

Baca artikel selengkapnya di link ini. Semoga bermanfaat !

Tertarik baca tulisan lain ? klik saja link berikut untuk menuju blog kami :

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun