Mohon tunggu...
Iqbal Ramadhan
Iqbal Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama muhammad iqbal lahir di jember anak pertama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudah Adilkah Hukum di Indonesia?

16 Oktober 2021   13:21 Diperbarui: 16 Oktober 2021   13:46 855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara indonesia adalah negara hukum yang menjadikan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan juga menjadikan pancasila sebagai dasar negara. Namun pada kenyataannya sekarang, pancasila tidak lebih seperti boneka yang tak bernyawa, banyak masyarakat yang tidak mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila dengan baik dan benar, apalagi akhir-akhir ini kita dikagetkan dengan berbagai persoalan yang terjadi di negeri ini banyak masyarakat yang menderita, banyak pejabat-pejabat negara yang korupsi. Tetapi hukuman bagi mereka tidak setimpal dengan kesalahan yang mereka perbuat, sehingga inilah yang menyebabkan ketidakadilan dan ini sangat bertentangan dengan nilai pancasila yakni pada sila ke ke-lima yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia."

Dalam sudut pandang masyarakat mengenai keadilan, keadilan hanya bagi orang-orang tertentu atau lebih tepatnya bagi mereka yang memiliki banyak harta, sehingga muncullah anggapan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke atas dan tajam kebawah, dikarenakan penerapan-penerapan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini tidak sesuai. Seperti halnya hukuman rakyat kecil yang mencuri sesuatu hanya sebagai memenuhi kebutuhan hidup dengan para koruptor yang mencuri uang negara bermiliyar-miliyaraan, itu hukumannya hampir sama, padahal kalau dilihat perbandingannya itu sangat jauh berbeda. Bahkan seorang advokat ternama yang bernama Hotman Paris mengungkapkan bahwa  "Keadilan itu masih mahal di Indonesia", sehingga dari ungkapan beliau, kita dapat  mengetahui bahwa untuk mendapatkan keadilan di Indonesia, itu diukur seberapa banyak uang yang kita keluarkan, bukan seberapa berat tindakan yang kita lakukan. Apakah ini yang disebut dengan keadilan ?

Tentu tidak, karena hukum hanya sebagai sebuah alat dalam menghukum para pelakunya bukan seseorang yang memegang kekuasaan akan hukum tersebut. Sehingga kita tidak bisa sewenang-wenang menyalahkan hukum karena dalam asas hukumpun, berbunyi "Lex Nemini Operatur Iniquum Nemini Facit Injuriam", yang bermakna "Hukum tidak memberikan keadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun, dari penjelasan asas tersebut, kita tahu bahwa hukum tidak bisa memberikan keadilan ataupun membuat ketidakadilan. Sehingga ketika hak keadilan itu diselewengkan, maka hukum sebagai hati nurani masyarakat (The Law is The Public Consiens) ini telah dimanipulasi atau direkayasa oleh para penegak hukumnya. Sehingga tak heran hukuman bagi rakyat kecil itu lebih berat dari pada para pejabat yang korup.

Prof Mahfud MD juga pernah mengungkapakan didalam akun twiternya : Masalah utama yang menjadi persoalan kita sekarang ini adalah keadilan. Bila ketidakadilan terus merajarela takkan ada Indonesia emas, malah Negara bisa bubar bukan hanya keadilan hukum, tapi juga keadilan sosial, ekonomi, politik. Korupsi di pemerintahan akan mengerus nasionalisme di tubuh bangsa. Dari ungkapan beliau, kita dapat mengetahui bahwa begitu pentingnya keadilan di Negara Indonesia saat ini, karena ketika suatu ketidakadilan terus-terusan ada di bangsa ini, bisa-bisa bangsa ini bisa bubar, begitupun juga ketika korupsi terus merajarela dalam suatu bangsa yang mana antara tindakan dengan hukumanya tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Maka akan membuat rasa nasionalisme dalam suatu bangsa memudar.

Nama : Muhammad Iqbal Ramadhan

NIM : S20191030

Prodi : Hukum Keluarga 1

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun