Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Khatami
Muhammad Iqbal Khatami Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Pegiat Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2019/2020

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

UU Minerba dan Penganaktirian Rakyat Daerah Tambang

14 Mei 2020   18:14 Diperbarui: 15 Mei 2020   18:01 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penambangan. (Sumber gambar: idxchannel.com)

Satu hal yang menjadi pertanyaan mendasar dari pembahasan RUU ini sedari awal adalah mengapa draf Naskah Akademik maupun draf RUU Minerba tidak pernah dibuka dan dipublikasikan kepada masyarakat?

Berbeda dengan perancangan undang-undang lain Naskah Akademik dan draf RUU biasanya dipublikasikan melalui website DPR dan Pemerintah sebagai wujud transparansi kepada publik. Mengherankannya lagi, Rapat Panitia Kerja (Panja) pada 6 Mei 2020 antara Pemerintah dan DPR dilakukan secara tertutup.

Pasca Rapat Panja tersebut, diterbitkan secara tiba-tiba agenda 11 Mei 2020 di mana akan diambil keputusan tingkat 1 yang memungkinkan RUU Minerba akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI. 

Diketuknya palu pengesahan RUU Minerba disaat rakyat berjibaku di tengah Pandemi semakin memperlihatkan ke arah mana ketukan palu berpihak.

Pasal Bermasalah
Dalam UU. No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, ada banyak pasal-pasal bermasalah dalam draft revisi. Menurut kajian dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), masalah utama yang muncul akibat revisi UU Minerba ini diantaranya, meningkatnya peluang korupsi, berkurangnya penerimaan Negara, dan tidak adanya hak veto rakyat.

Beberapa pasal bermasalah antara lain: Pertama, pada pasal 4,7 dan 8 yang mengatur tentang perubahan kewenangan pemberian izin pertambangan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. 

Perubahan ini tentu menciderai semangat desentralisasi sebagai bagian yang diperjuangkan pada reformasi Indonesia. Pemerintah pusat terkesan terlalu jauh mencampuri dan menguasai urusan pertambangan di daerah. 

Padahal, ketika kewenangan dipegang di daerah pun permasalahan antara pemerintah daerah, perusahaan dan rakyat masih menjadi kesenjangan. Terlihat dari tidak terakomodirnya permasalahan-permasalsahan warga terdampak hingga saat ini.

Kedua, Pasal 45 yang mengatur jika terdapat mineral lain yang tergali dalam satu masa eksplorasi, maka perusahaan tidak akan dikenakan royalti. Seharusnya, pemerintah harus mempunyai batasan besaran mineral ikutan yang boleh digali selama masa eksplorasi agar tidak menjadi celah pelanggaran hukum dan eksploitasi berlebihan.

Ketiga, Pasal 169 A dan 169 B yang dinilai bisa menjadi jalan mulus bagi perusahaan di bidang tambang batu bara yang saat ini menguasai 70 persen pertambangan di Indonesia. 

Dalam pasal tersebut mengatur bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bisa mendapat perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui lelang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun