Mohon tunggu...
Iqbal Rafi
Iqbal Rafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - x

x

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyediaan Pelayanan Kesehatan sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Tahanan

16 Mei 2022   12:00 Diperbarui: 24 Mei 2022   20:24 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

POLICY BRIEF

RINGKASAN EKSEKLUSIF

Peningkatan pelayananan yang dilaksanakna oleh rutan  semakin tahun semakin bertambah baik, tidak hanya dari segi pelayanan public tetapi juga hari diimbangi dengan mambaiknya pelayanan dari sector pelayanan kesehatan yang ada di dalam rutan terhadap para tahanan di dalam terutama pada saat ini telah tejadi pandemic covid-19.

Kekurangan tenaga kesehatan menjadi factor utama dalam kurangnya pelayanan kesehatan bagi para tahanan didalam rutan. Pengoptimalan bagi pihak rutan dalam memberikan pelayanan kesehatan bisa dengan memberikan pelayanan kesehatan yang memiliki kualitas dengan melakukan kerjasama dengan stackholder setempat yaitu dinas kesehatan yang dapat mencukupi dari segi fasilitas dan tenaga yang di miliki untuk melakukan konsultasi kesehatan bagi tahanan

PENDAHULUAN

Topik tentang pelayanan kesehatan di dalam rutan terutama untuk mencegah penyebaran virus covid 19 yang ada. Berikan pelayanan kesehatan yang diberikan dari pihak rutan kepada para tahanan dapat melalui pemberian fasilitas dan juga pembelian pemberian tenaga kesehatan kepada setiap tahanan dalam melakukan konsultasi kesehatan yang mereka alami selama di dalam rutan. 

Permasalahan yang ada yaitu adanya kekurangan bahkan tidak adanya petugas kesehatan yang ahli dalam urutan di indonesia, banyak banyak dan banyak-banyak rutan dan lapas di indonesia yang yang tidak tenaga dan hanya memiliki beberapa perawat di beberapa Lapas atau Rutan bahkan ada juga dapat atau rutan di indonesia yang tidak memiliki tenaga kesehatan ahli baik itu dokter maupun perawat . T

erutama pada saat pandemi covid 19 sangat diperlukan dalam menekan angka peningkatan penyebaran covid-19 di indonesia terutama untuk mencegah penyebaran rutan atau penjara . 

Ini harus segera dilakukan tindakan lanjut dan juga dilakukan jalan keluar sebagaimana dalam undang-undang pemasyarakatan yang disebutkan dalam pasalnya yaitu menyebutkan bahwa salah satu dari para tahanan yang ada di dalam hutan adalah menerima pelayanan kesehatan, yang berfokus terhadap virus covid-19 corona virus pada saat ini amat sangat berbahaya

DESKRIPSI MASALAH 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun