Mohon tunggu...
Muhammad iqbalfathoni
Muhammad iqbalfathoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - smile

SENYUMLAH DAN SYUKURI HIDUPMU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

8 Desember 2021   21:46 Diperbarui: 8 Desember 2021   22:29 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONDESIA

            HAM adalah hak sesorang manusia yang sangat asasi dan tidak bisa diintervasi oleh manusia di luat dirinya atau oleh kelompok atau oleh lembaga manapun untuk meniadakannya. HAM pada hakekatnya telah ada sejak sesorang manusia mesih berada pada dalam kandungan ibunya hingga ia lahir dan sepanjang hidupnya hingga pada suatu saat ia mati.

            Hak asasi manusia tentunya merupakan anugrah dari yang maha kuasa. Yang mana hak ini mutlak dan selalu melekat pada pribadi tiap-tiap manusia. Tidak ada yang berhak buat mengambil, merebut, bahkan menghapuskan hak asasi manusai yang dimiliki oleh seseorang.

            HAM juga merupakan salah satu nilai yang tertanam pada pancasila yakni terdapat pada sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Nah lantas nilai apa yang terkandung pada sila kedua ini tentang HAM? Pastinya menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukannya yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dalam jaminan undang-undang. Nah berarti nilai dari sila kedua pada pancasila ini yaitu mengamatkan persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antar manusia.

            Permasalahan hak asasi manusia juga bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi sudah seharusnya dan menjadi kewajiban masyarakat juga bertanggung jawab dan ikut ambil dari bagian dana penegakan hak asasi manusia di lingkungannya.

            Lalu bagaimana kah menegakan HAM di indonesia?  Apakah sudah maksimal atau belum. Tetapi kenyataannya masih banyak masyarakat indonesia dan pemerintah yang menyalah gunakan aturan HAM ini seperti kasus nenek asyani yang terdakwa pencuri kayu di vonis 1 tahun penjara dan korupsi sampan Rp159 juta, taufik di hukum 1 tahun penjara. Nah dari itu juga bagaimankah kita harus bertindak dan sikap kita dalam menghadapi pelanggaran HAM? Yaitu salah satunya  dengan upaya penegakan HAM. Nah apa saja upaya kita dalam menegakan HAM ini? Berikut upaya dalam menegakan HAM:

  • Taat pada aturan yang berlaku
  • Nah, kita sebagai masyarakat indonesia sudah seharusnya taat kepada peraturan yang sudah di tetapkan di indonesia yang sesuai dengan undang-undang negara kita.
  • Menjunjung tinggi toleransi
  • Dengan adanya sikap toleransi maka kehidupan di negara kita akan penuh dengan kedamaian, keharmonisa  serta ketentraman. Maka dari itu marilah kita sebagi masyarakat indonesia untuk menumbuhkan sikap toleransi kita.
  • Mengawasi penegakan HAM oleh pemerintah
  • Nah, selain kita menaati dan manjalankan peraturan yang ada di negara kita dan tidak melanggar HAM. Kita sebagai masyarakat juga sepatutnya untuk mengawasi kinerja penegakan HAM oleh pemerintah.

            Nah, pastinya dalam penegakan hak asasi manusia yang memiliki tanggung jawab penuh pada HAM ini adalah pemerintah. Bagaiman sih cara pemerintah dalam menegakan sistem hak asasi manusia di negara kita? Berikut beberapa cara pemerintah dalam menegakan sistem hak asasi manusia di negara kita:

  • Pembentukan instrumen HAM
  • Pancasila
  • UUD 1945
  • TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
  • UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
  • UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak
  • UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT
  • UU RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM

  • Pembentukan KOMNAS HAM

Komnas HAM ini dibentuk pada 7 juni 1993 melalui keppres No 50 tahun 1993. Dan diatur dalam undang-undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99, sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan sebagai mediasi HAM. Komnas HAM juga beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR untuk masa kerja 5 tahun untuk masa jabatan. Komnas HAM juga memiliki wewenang sebagai berikut : 1). Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah. 2). Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi. 3). Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM berat kepada pemerintah dan DPR untuk di tindak lanjuti. 4). Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.

  • Pembentukan pengadilan HAM

Di bentuk berdasarkan UU no.26 tahun 2000, pengadilan ini khusus pada pelanggaran HAM yang berat. Pengadialn HAM bertugas dan berwewenang, memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negri yang bersangkutan.

Pengadilan HAM menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kajahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinnya bahwa serangan tersebut di tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Dari penjelasan yang telah dipaparkan masih sering pelanggaran hak asasi manusia di negara kita. Padahal hak asasi manusia bagian dari nilai dalam pancasila. Kita sebagai masyarakat indonesia tidak hanya menjunjung tinggi hak kita, namun juga harus menjunjung tinggi hak orang lain. Yukk kita saling bekerja sama dalam menegakkan HAM di negara kita tercinta yaitu negara indonesia agar terciptanya negara yang aman, damai, tentram sehingga masyarakat indonesia dapat hidup dengan tenang dan nyaman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun