Mohon tunggu...
Moch
Moch Mohon Tunggu... Jurnalis - Saifullah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sedikit ambisi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Surat Cinta Jafariyah untuk Ketua MUI Kota Ternate

30 Juli 2020   14:30 Diperbarui: 30 Juli 2020   15:00 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua MUI kota Ternate, Usman Muhamad. Foto : Posko Malut


Sekretaris umum Jafariyah Indonesia Ratno Kamah. Menanggapi pernyataan ketua Majelis ulama Indonesia (MUI) kota Ternate, H. Usman Muhammad dalam rapat koordinasi tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) kota ternate bersama kejaksaan negeri ternate, 

(baca sumber)

Sebagaimana dilansir media tersebut, MUI kota Ternate menyatakan bahwa MUI propinsi telah melakukan pengkajian selama 3 tahun dan akhirnya mengeluarkan fatwa haram/sesat terhadap salah satu madzhab besar islam (Ja'fari) yang telah diakui dunia islam.

Menurut Ratno, Ketua MUI harusnya bijak memilah informasi yang tidak bersumber dari kami karna 10 kriteria sesat yang dijabarkan merupakan kesimpulan yang keliru dan hal ini selalu menjadi bahan konflik laten untuk terus-menerus menyudutkan Jafariyah dengan fitnah yang berujung diskriminasi sosial, "dan itu kami rasakan sekalipun dalam aktivitas normal sebagai masyarakat kami diterima tanpa ada keresahan yang selalu menjadi alasan klasik" ujar Ratno saat di sambangi Kompasiana di kediamannya pada Rabu (29/07) malam

Menurutnya, diantara kekeliruan yang disampaikan ketua mui kota ialah menuduh Jafariyah shalat hanya 3 waktu, padahal menurut kami Jafariyah waktu shalat yang ditetapkan dalam Alquran (surah Al-isra [17] : 78) Allah berfirman : Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesunggunhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)

Jika pada ayat diatas dengan tegas Allah SWT menjelaskan tentang waktu natural (alam) yang didasarkan pada peredaran matahari, atau dalam bahasa fiqih disebut syuruq (matahari terbit) lalu zawal saat matahari tergelincir/berada ditengah/atas kepala, kemudian ghurub saat matahari terbenam (petang atau malam).

Maka tidak perlu diperdebatkan lagi karna sumber ketiga waktu dari Alquran bagi kami Jafariyah terdapat lima shalat fardhu (dhuhur dan ashar, magrib dan isya kemudian subuh) jika penafsiran H. Usman Muhammad sebagai ketua MUI Kota Ternate tentang waktu-waktu shalat dalam sehari semalam itu berbeda dengan kami, maka dimaklumi mengingat rujukan ulama kita juga berbeda, atau mungkin berita hoax yang diterima ketua MUI kota ternate terkait ada tiga waktu-waktu shalat, sehingga dikira atau diartikan kami shalat hanya tiga fardhu, kami serahkan kepada Allah SWT atas kekeliruan ini.

Kemudian tentang menganggap Nabi Muhammad SAW bukanlah nabi terakhir adalah tuduhan yang dibuat-buat, mazhab Ja'fari atau syiah itsna asyariyah (syiah 12 imam) meyakini Sayidina Ali Bin Abi Thalib kw. sebagai Imam pertama dari 12 Imam, sebagai washi Nabi dan Wali Allah, bukan Nabi karna dalam syahadat kami bersaksi bahwa Muhammad Rasul Allah dan penutup para Nabi.

Jadi bagaimana mungkin dikatakan Jafariyah meyakini 12 imam sebagai penerus risalah Nabi dimana imam ali termasuk didalamnya (imam pertama) bersamaan dengan itu tuduhan kepada Jafariyah menganggap imam Ali sebagai Nabi, tidak perlu lebay begitulah dalam menilai akidah Jafariyah yang merupakan salah satu madzhab besar didalam islam, dunia informasi semakin mudah diakses jangan terkurung dengan pemikiran kaum ghulat (pembenci keluarga Nabi) yang sudah musnah, dan Kami Jafariyah patuh kepada Perintah Pemimpin kami Syaikh Nawawi Husni bahwa simbol-simbol ahlussunah patut dihormati.

Saat ditanyai tentang rapat yang melibatkan unsur pemerintah. bung nono, sapaan akrab sekum Jafariyah itu tidak mau berspekulasi tentang kewenangan, "kami tetap bersandar pada hukum positif yang berlaku di republik ini, yang mana saya kutip pernyataan Prof. Mahfud MD yang menyatakan hukum positif adalah semua yang ada dalam undang-undang lembaga negara sedangkan MUI hanyalah ormas dan bukan lembaga negara, apakah fatwa MUI harus diikuti? Tentu tidak tegas Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan mantan Menkumham dalam berita diskusi bertajuk Fatwa MUI dan Hukum Positif yang dimuat Detiknews pada selasa (17/01/2017)" pungkasnya

UUD 45, lanjut nono. adalah melindungi hak dan kebebasan warga indonesia dalam beribadah, maka siapapun itu baik kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas di indonesia dan Kejari Kota Ternate sebagai aparatur yang menegakkan hukum positif pasti lebih memahami hal itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun