Mohon tunggu...
Moch
Moch Mohon Tunggu... Jurnalis - Saifullah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sedikit ambisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua Barisan Pemuda Jafariyah kota Tidore menyikapi persoalan Syiah di Halsel

2 Juni 2020   17:31 Diperbarui: 3 Juni 2020   17:35 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iksan Marsaoly, ketua barisan pemudah jafariyah kota Tidorel

 

Ternate - Menyikapi realease hasil rapat kantor kementerian agama (Kemenag) kabupaten Halmahera Selatan (halsel) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Lasengka La Dadu. di dampingi Kasubag Tata Usaha Juhari S. Tawary, Kasie Bimas Islam Hamdi Berhert, Kapolres Halmahera Selatan yang diwakili oleh Kasat Intel Iptu Hendri A. Korwa. MUI diwakili oleh Ketua Komisi Fatwa Assagaf Kasuba, Ketua FKUB Adnan Samad, yang mewakili Kapolsek Gane Barat dan Kepala KUA Kecamatan Gane Barat Irwan Jadid, dengan perwakilan masyarakat Desa Koititi serta tujuh orang penganut madzhab Ja'fari pada senin, 01 juni 2020

Sebagaimana press release yang diterima media ini menyebut pihak pengurus yayasan Jafariyah, menerangkan. persoalan yang terjadi didesa koititi pada (28/05) dimana keterangan yang pihaknya dapati dari salah satu penganut madzhab ja'fari di desa koititi bahwa mereka telah diamankan dikantor polsek saketa sejak 28/05/2020 dan selanjutnya dipindahkan ke kota bacan dengan alasan mendapat pembinaan.

Sementara release hasil rapat yang disampaikan oknum humas kemenag lewat akun facebook @bamb thufail 

https://www.facebook.com/groups/284873841631516/permalink/2958925017559705/ 

bagi kami dinilai terdapat keganjalan yang mana kemenag halsel dan forum kerukunan umat beragama sebagai lembaga pemerintah harusnya mampu melindungi hak-hak warga negaranya (baca: penganut madzhab ja'fari) tanpa harus ada pesan dalam informasi yang dinilai negatif dalam menyampaikan ke publik yang dapat membenarkan tindakan kekerasan oleh oknum-oknum intoleran terhadap satu madzhab didalam islam.

Penganut madzhab Ja'fari memiliki hak sebagai warga negara dijamin kebebasannya untuk beribadah sesuai keyakinannya yang diisyaratkan dalam UUD 45 Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) yang juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Sebagai unsur pemerintah harusnya lebih tepat memberikan edukasi hukum dan pemahaman kepada masyarakat untuk menghargai aturan yang berlaku di negara indonesia dimana pancasila sebagai idiologi dasar negara mengamanatkan kepada kita semua tentang sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, agar kedepannya tidak ada lagi tindakan intoleransi oleh oknum-oknum yang selalu melakukan hal-hal bertentangan dengan hukum yang hasilnya diskriminasi selalu diterima oleh penganut madzhab Ja'fari.

Madzhab Ja'fari adalah salah satu madzhab islam yang diakui keberadaannya bukan hanya di indonesia melainkan di level internasional, sebagaimana dalam pertemuan ulama sedunia pada 09 november tahun 2004 di kota Aman Yordania yang menghadirkan 200 ulama berkompeten dari 50 negara dengan berbagai madzhab termasuk madzhab Ja'fari telah melahirkan kesepakatan/deklarasi toleransi yang disebut risalah amman, pemerintah harus mensosialisasi madzhab Ja'fari ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu madzhab didalam islam yang harus diterima oleh saudara-saudara muslim dari mayoritas madzhab ahlussunah di 10 kabupaten kota propinsi maluku utara, mengingat penganut Jafari sudah mencapai ribuan anggota yang tersebar diseluruh wilayah maluku utara.

Peran forum kerukunan umat beragama (fkub halsel) dalam menyikapi persoalan ini juga dinilai sangat tidak sejalan dengan tugas-tugas pokoknya yang di atur dalam peraturan bersama antara kemenag dan kemendagri nomor 9 tahun 2006 nomor 8 tahun 2006 tentang tugas perangkat pemerintah daerah untuk memelihara kerukunan beragama, karna eksistensi Madzhab Jafari telah mendapat legitimasi pemerintah dan aktivitas ibadahnya dilindungi oleh hukum yang berlaku di indonesia.

Release hasil rapat yang bertujuan memberikan informasi dengan sendirinya menimbulkan justifikasi publik terhadap madzhab ja'fari yang sudah menjadi keyakinan sebagian masyarakat maluku utara dimana kembali saya tekankan bahwa pengikut madzhab Jafari telah mencapai ribuan yang terpencar di 10 kabupaten kota bahkan di kota-kota lain di indonesia, sudah saatnya kita diajak untuk bersama-sama membangun daerah dan negara bukan terus-terusan dimarjinalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun