Mohon tunggu...
Krispianus Longan
Krispianus Longan Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerjaan Sosial

Mengabdi di Kecamatan Riung Barat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ramai Dipersoalkan, Kapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Valid?

9 Juni 2020   15:03 Diperbarui: 9 Juni 2020   15:35 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan saat kementerian sosial melaksanakan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kelompok Usaha Bersama (KUBe) Bantuan Sosial Tunai (BST), ada banyak protes terkait akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Banyak yang mengklaim bahwa DTKS tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Ada keluarga mampu; memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, tetapi terdata sebagai penerima bantuan. Padahal mereka memiliki penghasilan tetap bulanan.

Ada juga kelompok masyarakat miskin; yang berpendapatan tidak menentu, kondisi rumah tidak layak huni, tapi tidak mendapatkan bantuan. Padahal, mereka jelas tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Persoalan seperti ini sebenarnya masalah lama di Indonesia. Sejak dahulu, kita selalu berkutat dalam urusan data.

Setidaknya ada dua penyebab masalah ini; pertama, pada proses pendataan dan kedua, proses verifikasi dan validasi data.

Pendataan

Yang memiliki wewenang untuk melakukan pendataan sesuai dengan peraturan menteri sosial nomor 5 tahun 2019  tentang pengelolaan DTKS adalah pemerintah daerah melalui lembaga terkait yaitu statistik. Kegiatan pendataan sendiri dilakukan paling kurang setahun sekali.

Apakah pemerintah daerah melakukan pendataan setiap tahun? Tidak pasti. Ada banyak pertimbangan yang paling klasik anggaran tidak cukup atau tidak ada.

Dengan demikian data memang tidak up to date. Banyak data yang digunakan dalam program penyelengaraan kesejahteraan sosial adalah data lama.

Kalau pemerintah melakukan pendataan setahun sekali atau paling kurang melakukan update data setiap tahun, mestinya data tidak bermasalah. Pendataan setahun sekali merupakan jaminan terhadap akurasi data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun