Oleh Ipiet Priyono.
BPJS yang mulai berlaku di Indonesia per 1 Januari 2014, dilapangan banyak menuai kritik .
Salah satu rumor terhangat adalah cara penggajian Pengelola BPJS berdasarkan PerPres no 110 th 2013.
Pasal 6  ayat 1 menyebutkan bahwa gaji ataupun upah Direksi adalah 90% dari Direktur Utama, sedang ayat 2a  menyebutkan gaji Ketua Dewan Pengawas 60% dari Direktur Utama dan ayat 2b menyebutkan bahwa gaji Anggota Dewan Pengawas adalah 54% dari Direktur Utama.
Pasal 7 menyebutkan bahwa Pajak atas gaji atau upah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi menjadi beban BPJS
Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa besaran gaji atau upah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi diusulkan Direktur Utama kepada Presiden .
Pasal 14 menyatakan bahwa sebelum sistim penggajian berdasarka PerPres yang diusulkan kepada Presiden, masih diberlakukan sistim penggajian lama sebelum dilebur dalam BPJS.
Sebagaimana diketahui, besaran Iuran Peserta BPJS ada 3 kategori :
1. Untuk RS bangsal klas III Rp 25.000/ bulan
2. Untuk RS bangsal klas Ii Rp 42.500
3. Untuk RS bangsal klas I Rp 59.500