Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Berapa Gaji Pengelola BPJS?

12 Januari 2014   23:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:53 16632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh Ipiet Priyono.

BPJS yang mulai berlaku di Indonesia per 1 Januari 2014, dilapangan banyak menuai kritik .

Salah satu rumor terhangat adalah cara penggajian Pengelola BPJS berdasarkan PerPres no 110 th 2013.

Pasal 6  ayat 1 menyebutkan bahwa gaji ataupun upah Direksi adalah 90% dari Direktur Utama, sedang ayat 2a  menyebutkan gaji Ketua Dewan Pengawas 60% dari Direktur Utama dan ayat 2b menyebutkan bahwa gaji Anggota Dewan Pengawas adalah 54% dari Direktur Utama.

Pasal 7 menyebutkan bahwa Pajak atas gaji atau upah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi menjadi beban BPJS

Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa besaran gaji atau upah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi diusulkan Direktur Utama kepada Presiden .

Pasal 14 menyatakan bahwa sebelum sistim penggajian berdasarka PerPres yang diusulkan kepada Presiden, masih diberlakukan sistim penggajian lama sebelum dilebur dalam BPJS.

Sebagaimana diketahui, besaran Iuran Peserta BPJS ada 3 kategori :

1. Untuk RS bangsal klas III Rp 25.000/ bulan

2. Untuk RS bangsal klas Ii Rp 42.500

3. Untuk RS bangsal klas I Rp 59.500

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun