Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mempertanyakan Putusan MA tentang WKDS

20 Desember 2018   22:40 Diperbarui: 20 Desember 2018   22:54 990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalaupun Mandiri ataupun bayar sendiri saat mengikuti program spesialisasi, mungkin mereka tidak tahu bahwa Mandiri pun  tetap ada subsidi Pemerintah, Coba dihitung unit cost pendidikan Spesialis. Jauh lebih besar dibanding SPP yang di bayar mereka.

Rencana nya, WKDS  justru untuk semua Sp, sambil meng evaluasi asas manfaat melihat situasi dan kondisi dan tergantung adanya biaya untuk itu. Apabila WKDS di hapus  sehingga mereka tidak mengikuti WKDS, dapat di pastikan mereka Spesialis baru akan berbondong-bondong mencari daerah basah di kota-kota besar dan tidak memikirkan mereka yg membutuhkan nun jauh di pelosok yang juga rakyat Indonesia., Sayang mereka terlalu berpikiran sempit, melanggar HAM individual padahal dgn di hapusnya WKDS, di lain sisi juga bisa dianggap melanggar HAM masyarakat yg membutuhkan. Toh waktunya hanya 1 tahun dan mereka bukan gratisan tapi mendapat honor yg cukup pantas, Rp 25 juta / bulan serta fasilitas rumah dan mobil.

Anak saya SpAn yg biaya Mandiri kemarin juga ikut WKDS dan di tempatkan di Kalimantan Tengah selama 1 tahun, tidak ada keluhan yg berarti , justru komentarnya "Sangat bermanfaat untuk pengalaman dan melatih ke mandirian"

Perlu di cari solusi secepatnya untuk menggantikan program WKDS  tersebut agar tidak di anggap melanggar HAM oleh segelintir orang yang gagal paham.
Selamat malam.

RUJUKAN:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun