Mohon tunggu...
IPAT FATIMAH
IPAT FATIMAH Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Semangat demi keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenali Perikatan dan Jenis-jenis Perikatan

28 September 2021   13:36 Diperbarui: 28 September 2021   13:39 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kenali perikanan dan jenis-jenis perikatan

  Definisi perikatan yakni hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak berhak atas penampilan sementara itu pihak lain bertugas antara mewujudkan penampilan yang tertulis.

Dalam analisis hukum perdata lebih lanjut perikatan sama dengan mengacu dalam perumusan buku lll Burgerlijk wetboek (BW)  tersimpul bahwa perikatan yang objeknya lebih Dari satu di antara nya yaitu sebagai berikut :

A. Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan yang
Mempublikasikan kepada debitor atau kriditor atau debitur untuk memilih satu
Satu dari dua atau lebih kewajiban atas kinerjanya.

B. Perikatan generik
Perikatan generik adalah perikatan yang objek nya menetapkan menurut jumlah dan jenis.  Pada petikatan generik kreditor akan menyetujui kinerjanya dengan standar umum. Karena memiliki dampak atau hasil  yang sesuai dengan jenis kinerja yang di setujui dalam kelompok objek tersebut.

C. Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah perikatan yang membiarkan debitor untuk mengisi kewajiban yang lain jika ia tidak dapat memenuhi kewajiban yang pokok.
Titik singgung antara perikatan alternatif dengan perikatan fakultatif.
Titik singgung kedua macam jenis perikatan ini yaitu adanya penggantian dalam melaksanakan kerjanya yang tertata.

D. Perikatan kumulatif.
Perikatan kumulatif adalah perikatan dengan kinerja seperti menyerahkan/melakukan lebih dari satu objek perikatan pelaksanaan kinerja salah satu atau sebagian objek kinerja tidak membebankan debitor dari kewajibannya. Si berutang wajib mencukupi seluruh kinerja yang telah di setujui dalam komitmen perjanjiannya.

Itulah jenis-jenis perikatan yang terdapat dalam hukum perdata pada prinsipnya dari semua jenis di atas.  Misalanya salah satu pihak yang melaksanakan perikatan jika tidak dapat menjalankan kewajiban lalu mereka wajib menopang ganti biaya.

Penulis : Ipat Fatimah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun