Mohon tunggu...
Humaniora

SKCK "Online" Ditinjau dari Prinsip-prinsip Penerbitan SKCK

7 Desember 2017   01:17 Diperbarui: 7 Desember 2017   01:36 2734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

pertama,dalam  alur pembuatan SKCK online, yaitu alur; Koordinasi instansi terkait secara internal & eksternal , b. Pengesahan/Penandatangan oleh KASATKER, tidak dijelaskan kepastian waktu dari setiap tahapnya, hanya disebutkan SKCK akan jadi dalam 5 menit.  Yang menandakan belum ada kepastian layanan dan keterbukaan informasi untuk para masyarakat.   Terkait kebutuhan SKCK yang tidak hanya berasal dari masyarakat domisli asli daerah, tidak djelaskan bagaimana prosedur untuk pembuatannya, dari SKCK konvensional maupun SKCK online. 

Dari data lapangan ditemukan bahwa; pembuatan SKCK Online belum mengakomodir kebutuhan masyarakat domisli luar daerah seiring belum adanya open system.Info petugas SKCK Depok menyatakan bahwa Polda/Polri setempat hanya memfasilitasi pembuatan sidik jari. Yang berkas-berkas terkait dapat dikirim langsung ke Polda/Polres/Poltabes terdekat atau keluarga untuk mengurusnya langsung disana. Namun tidak disebutkan bagaimana prosedur untuk pengruusan dengan mengirim langsung ke kantor Polda setempat, beserta alamat jelas, di website terkait.

kedua, Ada ketidaksamaan antara persyaratan satu dan yang lainnya. Persyaratan SKCK untuk WNI antara lain  (Warga Negara Indonesia)); Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat, Fotokopi PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akte Lahir / Ijasah, Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH). Terkait pengambilan rumus sidik jari, fakta di lapangan, bagi masyarakat domisili luar daerah masih membutuhkan surat pengantar dari ketua RT/RW setempat. Beberapa daerah masih membutuhkan dan yang lainnya tidak. Persayaratan tersebut hanya dituliskan di kantor, bukan website resmi terkait .

3. Akuntabilitas, yaitu penerbitan SKCK harus dapat dipertanggungjawabkan; 

Penerbitan SKCK melalui sistem SKCK online dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan oleh berbagai kalangan, dan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan karena secara fisik hasil output nya tetap sama dengan SKCK konvensional.

4. Nondiskriminasi, yaitu penerbitan SKCK diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa membedakan satu dengan lainnya;

Pada prinsip nondiskriminasi, masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan fakta lapangan. Bagi para masyarakat berdomisili daerah yang ingin membuat tanda sidik jari di polda/polres terdekat. Disana masih mengutamakan mereka yang berdomisili di wilayah lokal , sejalan dengan pengalaman penulis, untuk pengambilan blanko sidik jari masih tergantung pada terbatasnya jumah blanko yang dimiliki. Artinya pengambilan sidik jari di polda/polres tertentu hanya mengutamakan warga daerah tersebut. Bagi yang berdomisili luar daerah, diarahkan untuk pergi ke Polda Metro yang mengakibatkan ping-pongpelayanan atau perpanjangan alur pelayanan itu sendiri .

5. nesesitas, yaitu penerbitan SKCK dibuat atas dasar pertimbangan keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi pemohon, dan;

SKCK konvensional dan online sama sama mengakomodasi seluruh penerbitan SKCK berdasar berbagai kebutuhan terkecuali untuk melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS, Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

6. Efektif dan Efisien, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat, dan nyaman.

Seperti disebutkan diatas, SKCK online sebenarnya sudah mampu mengakomodir pemangkasan waktu pembuatan SKCK namun hanya pada sisi pengisian blanko dimana seluruh file dalam bentuk digital. Meskipun, demikian dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polda atau Polres setempat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun