Mohon tunggu...
Intan Permatasari
Intan Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - blog platform

Experience is the best Teacher

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Ancaman Kedaulatan Negara dalam Lingkup Dunia Siber

26 Januari 2022   21:20 Diperbarui: 26 Januari 2022   21:22 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Arus globalisasi yang telah membawa kemajuan teknologi dan informasi membawa metamorfosis kehidupan manusia dari tradisional menuju modern. Dalam lingkup Hubungan Internasional, kemajuan teknologi dan informasi tersebut dikenal dengan istilah Cyberspace. Istilah tersebut memberikan ruang bagi kemajuan teknologi dan informasi untuk dapat berkembang tanpa adanya batasan jarak, ruang dan waktu. Sehingga manusia dapat terhubung satu sama lain, bahkan berbeda negara sekalipun melalui jejaring internet. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan cyberspace tidak hanya menghilangkan batas-batas komunikasi, namun hal tersebut turut berpengaruh pada kehidupan negara yang dimana sekat-sekat antar negara hilang dan mengancam kedaulatan nasional. Kemajuan ini membawa dampak positif maupun negatif dalam tatanan politik suatu negara sehingga, Cyberspace sering dikaitkan dengan sistem keamanan negara. Karena ruang lingkup siber tidak terbatas, seringkali menjadi pemicu isu atau permasalahan suatu negara yang akhirnya mengancam kedaulatan nasional. Permasalahan tersebut berkaitan dengan peretasan dokumen rahasia negara, pencurian identitas nasional, hingga pembobolan identitas negara untuk disalahgunakan. Dapat dikatakan bahwa dengan kemajuan teknologi dan informasi ini turut menjadi tantangan besar dalam berjalannya sistem politik nasional.

Dalam menyikapi hal tersebut suatu negara membentuk sebuah peraturan khusus terhadap keberadaan Cyberspace ini. Hal tersebut didukung dengan maraknya Cyber Crime atau kejahatan siber yang kerap merugikan masyarakat terlebih keberadaan hacker yang menjadi musuh entitas negara. Sehingga hal tersebut mendukung gerak dari aktor pemerintah dalam mengkaji dan melindungi aset-aset negara, sebab ancaman kejahatan terhadap kedaulatan nasional saat ini dapat terjadi dengan mudahnya melalui cyberspace yang didukung jejaring dan teknologi yang canggih. Oknum-oknum pelaku Cyber Crime kerap mendapatkan keuntungan besar dari aksinya melakukan kejahatan siber ini. Fakta lain membuktikan bahwa ruang lingkup cyber tidak hanya membawa dinamika politik suatu negara, namun juga pada tatanan sosial, ekonomi, dan budaya. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai berita hoax yang marak muncul di tengah masyarakat, guna untuk memprovokasi suatu pihak atau hanya sekedar informasi untuk membuat kericuhan di tengah masyarakatnya. Dalam hal perekonomian, perdagangan lintas negara cukup mengandalkan kecanggihan teknologi dan informasi. Bahkan dunia perbisnisan dapat dilakukan secara online dan kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan barang-barang yang bernilai negatif. Dan dalam cakupan budaya, pengaruh sosial media dari adanya Cyberspace ini, arus budaya asing dengan cepatnya mendominasi suatu negara, sehingga keberadaan brand lokal terancam karena minat masyarakat terhadap brand asing jauh lebih pesat.

Ancaman-ancaman tersebut membangkitkan pemerintah di seluruh dunia dalam memperkuat kebijakan sosial media atau dunia maya dengan melibatkan semua pihak masyarakat domestik, dan segenap aktor-aktor domestik dan aktor non-domestik sekalipun. Kedaulatan negara sudah seharusnya dilindungi dengan baik dan menjadi tugas penting bagi pemerintah dan masyarakatnya. Hingga saat ini, keberadaan internet masih menjadi kajian khusus bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Ancaman terbesarnya adalah kejahatan siber yang dilakukan oleh masyarakatnya sendiri. Serta kejahatan siber yang dengan mudahnya masuk ke suatu negara, yang apabila tidak memiliki segenap aturan dan UU yang mengikat, maka dapat membahayakan keamanan negara. Salah satu peraturan tersebut adalah terbentuknya Cyber Defense yang berfokus pada tata kelola keamanan duni maya dan melindungi kedaulatan nasional terhadap segala ancaman keamanan siber.

Cyber Defense ini telah dijalankan oleh negara-negara di dunia salah satunya adalah Amerika Serikat yang ditandai dengan United States Cyber Command (US CYBERCOM). Peraturan ini sangat diperlukan bagi negara-negara di dunia, guna mengantisipasi setiap ancaman-ancaman dalam ranah siber yang mengacu pada kedaulatan nasional. Terlepas dari peran domestik negara dalam mengamankan kedaulatan nasionalnya, negara-negara di dunia tetap membutuhkan dukungan dari negara-negara lain, sehingga dalam hal ini dapat diadakan kerjasama dalam bidang keamanan khususnya keamanan siber. Seperti contoh kerjasama antara Indonesia dan ASEAN dalam mengantisipasi kejahatan siber. Dalam hal ini, Indonesia dan ASEAN bekerjasama dalam bertukar informasi terhadap informasi keamanan dunia maya di kawasannya. Sehingga kedua belah pihak akan saling memperkuat ketika terjadi suatu ancaman keamanan siber.

DAFTAR PUSTAKA

Cahyadi, I. 2016. TATA KELOLA DUNIA MAYA DAN ANCAMAN KEDAULATAN NASIONAL. Jurnal Politica. Vol 7(2): 210-232.

Putri, K. 2021. KERJASAMA INDONESIA DENGAN ASEAN MENGENAI CYBER SECURITY DAN CYBER RESILIENCE DALAM MENGATASI CYBER CRIME. Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol 2(7): 542-554.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun