Mohon tunggu...
Intan Nilasari
Intan Nilasari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Berkonsumsi dengan Baik dalam Ekonomi

28 Februari 2019   22:47 Diperbarui: 28 Februari 2019   23:57 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Persoalan penting yang menjadi fokus perhatian ilmu ekonomi adalah kelangkaan sumber-sumber potensial yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Analisis perilaku manusia yang berkaitan dengan persoalan ini disebut teori ekonomi. Berbagai kegiatan ekonomi berjalan dalam rangka mencapai satu tujuan, yaitu menciptakan kesejahteraan menyeluruh, penuh ketegangan dan kesederhanaan, tetapi tetap produktif dan inovatif bagi setiap individu.

*Etika Berkonsumsi
Konsumsi berlebih-lebihan yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal tuhan, di kutub dalam islam dan disebut dengan irsof (pemborosan). Atau tabzir ( menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Di dalam teori ekonomi, kepuasan seseorang dalam mengkonsumsi suatu barang dinamakan utility atau nilai guna.

Kalau kepuasan terhadap suatu benda semakin tinggi, maka semakin tinggi pula nilai gunanya. Begitu pula sebaliknya bila kepuasan terhadap sesuatu benda semakin rendah maka semakin rendah pula nilai gunanya. Kepuasan dalam terminologi konvensional dimaknai dengan terpenuhi nya kebutuhan-kebutuhan fisik.

Salah satu ciri penting dalam islam adalah bahwa ia tidak hanya mengubah nilai-nilai dan kebiasaan kebiasaan masyarakat, tetapi juga menyajikan kerangka legislatif yang perlu untuk mendukung dan memperkuat tujuan-tujuan ini dan menghindari penyalahgunaan nya.

Ciri khas islam ini juga memiliki daya aplikatif nya terhadap orang yang terlibat dalam pemborosan atau tabzir. Dalam hukum fiqih di dalam islam, jika ada orang seperti itu seharusnya harus dikenai pembatasan, dan dianggap perlu dilepaskan dan dibebaskan dari tugas mengurus serta miliknya sendiri. Sejarah tidak langsung harus ada pihak lain yang mengontrol nya.

*Konsep Maslahah Konsumen Muslim
Dalam menjelaskan konsumsi, kita mengkonsumsi ikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan maslahah maksimum. Hal ini sesuai dengan rasional it as islami bahwa setiap perilaku ekonomi selalu ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya. Tia kinan bahwa ada kehidupan dan pembahasan yang adil di akhirat serta informasi yang berasal dari allah adalah sempurna akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan konsumsi.

Konsumen tidak akan mengkonsumsi barang-barang atau jasa yang haram karena tidak mendatangkan berkah. Mengonsumsi yang haram akan menimbulkan dosa yang pada akhirnya akan berujung pada siksaan Alloh. Jadi mengkonsumsi yang haram justru memberikan berkah negatif. Seperti halnya dalil di bawah ini.

dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama." (HR. Muslim)

1.Memenuhi kebutuhan dan keinginan
 kebutuhan merupakan konsep yang lebih bernilai dari sekedar keinginan. Inginan ditetapkan berdasarkan konsep utility. Sedangkan kebutuhan didasarkan atas konsep Maslahah. Bila masyarakat menghendaki lebih banyak akan suatu barang atau jasa, maka hal ini akan tercermin pada kenaikan permintaan akan barang atau jasa tersebut. Hendaknya seseorang. Kebutuhan ini terkait dengan segala sesuatu yang harus dipenuhi agar suatu barang berfungsi secara sempurna. Misalnya, atap dan pintu jendela merupakan kebutuhan suatu rumah tangga demikian pula kebutuhan manusia adalah segala sesuatu yang diperlukan agar manusia. Berbeda dan lebih mulia daripada makhluk-makhluk (benda-benda) lainnya misalnya baju sebagai penutup aurat sepatu sebagai pelindung kaki.

Di sisi lain, keinginan adalah terkait dengan hasrat atau harapan seseorang yang jika dipenuhi belum tentu akan meningkatkan kesempurnaan fungsi manusia ataupun suatu barang. Misalnya Ketika seseorang membangun suatu rumah Ia menginginkan adanya warna yang nyaman semuanya hal ini belum tentu menambah fungsi suatu rumah tinggal, namun akan memberikan suatu kepuasan bagi pemilik rumah. Terkait dengan suka atau tidak suka nya seseorang terhadap suatu barang atau jasa dan hal ini bersifat subjektif tidak bisa dibandingkan antara satu orang dengan orang lain perbedaan pilihan warna,aroma,desain, dan sebagainya adalah cerminan mengenai perbedaan keinginan. Demikian pula dalam hal pemilihan mobil dengan merk Mercedes, Apakah menurut utility atau tidak ditentukan berdasarkan kriteria yang berbeda-beda, misalnya mobil tersebut memberikan kenyamanan sehingga merupakan utility ataupun mobil tersebut untuk dipamerkan, kebanggaan, dan prestise bagi seseorang juga utility atau seseorang suka terhadap Desain Mobil tersebut juga merupakan utility ataupun mobil tersebut diproduksi oleh kota asalnya atau kota yang disukainya ini juga merupakan utility dan sebagainya. Dalam ekonomi konvensional tidak dibedakan antara kebutuhan dan keinginan. Konsep kapitalis sangat mengedepankan keinginan. Keinginan dijadikan sebuah standar kepuasan Bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Keinginan dijadikannya sebagai sebuah titik kepuasan sehingga Konsep ini membawa manusia terjebak dalam perilaku konsumtif hedonis.

*Keseimbangan Dalam Konsumsi
Dalam ekonomi Islam setiap pelaku ekonomi Islam selalu menaruh perhatian pada masalah Sebagai tahapan dalam mencapai tujuan ekonominya, yaitu Falah. Konsumen muslimin menggunakan kandungan Berkah dalam setiap barang sebagai indikator Apakah barang yang akan dikonsumsi tersebut akan bisa menghadirkan berkah atau tidak sebagai akibatnya konsumen Muslim Tidak hanya mempertimbangkan manfaat dari barang yang akan dikonsumsinya tetapi juga kandungan berkah yang ada dalam barang yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun