Mohon tunggu...
Intan natatalia
Intan natatalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas bhayangkara

Saya memiliki kepribadian yang menurut saya unik, gemar menulis dan bernyanyi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Politik Uang (Money Politik) dalam Pemilihan Umum

25 Juni 2022   17:30 Diperbarui: 25 Juni 2022   17:31 8327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dosen pengampu : 

Saeful mujab , M.I.KOM.

Disusun oleh : 

Intan natatalia puspita (202010415380)

1.1 Latar Belakang Kasus

 
Indonesia merupakan negara yang demokrasi. Demokrasi adalah salah satu bentuk atau mekanisme yang ada di dalam pemerintahan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan dan mengutamakan kedaulatan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara, yang menjadikan pemerintah maupun setiap warga negara berhak ikut serta dalam berdemokrasi contohnya dalam pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan suara rakyat dan sarana untuk berdemokrasi dalam menyatakan menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah. Partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pemilu, karena salah satu bentuk kedaulatan yang dimiliki oleh masyrakat yang menganut sistem demokrasi. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam proses pemilu untuk menentukan siapa saja yang harus menjalankan dan mengawasi pemerintahan dalam suatu Negara (Susi Nuraeni, 2013 : 8).
 
Pemilihan umum adalah pemungutan suara yang dilakukan oleh rakyat untuk rakyat yaitu memilih ketua atau wakil ketua pada kandidat terpilih, pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat indonesia yang diselenggarakan secara langsung,umum,bebas dan rahasia berdasarkan pancasila dan UUD 1945. pemilihan umum ini bertujuan untuk mencapai atau mewujudkan penyusunan tata kehidupan selanjutnya, yang didasari oleh kejujuran dan keterbukaan pada setiap kandidat dan pemungut suara.
 
Pelanggaran yang seringkali terjadi pada saat pelaksanaan pemilu adalah banyaknya praktek politik uang. Politik uang adalah tindakan yang sangat merugikan untuk demokrasi indonesia, bahkan saat ini poltik uang sering terjadi pada saat pemilihan umum, bahkan politik uang ini sudah menjadi tradisi yang sangat tidak benar untuk dilakukan, bagi setiap calon pejabat terpilih maupun pejabat tingkat pusat dan daerah, untuk meraih suara dukungan dan suara terbanyak. Jika hal ini terus dibiarkan begitu saja, maka tidak menutup kemungkinan kasus politik uang akan terus terjadi bahkan akan menjadikanya tradisi untuk di berbagai tempat.sehingga akan sangat mencoreng bagi arti demokrasi indonesia yang sebenarnya.
 
1.2 Deskripsi Kasus
 
Pada kasus saat ini adalah pelanggaran mengenai politik uang yang dilakukan pada sejumlah daerah. Pemilihan umum yang disalahgunakan dengan terjadinya hal yang sangat tidak dibenarkan. Suatu bentuk pemberian atau janji berupa suap menyuap kepada seseorang agar melakukan pemilihan dangan cara tertentu dalam pemlihan umum tersebut. Pemberian tersebut berupa uang yang bertujuan untuk menarik simpati pemilih, dengan menentukan sasaran yang layak dan mudah untuk dipengaruhi agar bisa memenuhi dan mengambil keputusan kekuasaaan tersebut.
 
Calon kandidat terpilih yang melakukan praktik politik uang untuk memnentukan secara paksa agar terpilih oleh masyarakat dalam pemilihan umum yang secara langsung telah merendahkan dan merusak martabat rakyatnya. Dalam hal ini calon kandidat hanya mementingkan suara rakyat dibandingkan program kerja ketika terpilih. Maka ini politik uang ini sudah menjadi jebakan bagi rakyat.
 
Salah satu contoh studi kasus yang dapat kita telaah adalah kasus penangkapan komisioner KPU Wahyu Setiawan atas praktek suap penetapan anggota DPR terpilih pada pemilu tahun 2019 kemarin. Wahyu tertangkap tangan atas kasus money politik yang dilakukan oleh salah satu partai.
 
1.3 Masalah atau Isu Utama
 
Dari deskripsi tersebut permasalahan yang memungkinkan adalah praktek politik uang. Pelanggaran tersebut terjadi karena terdapat lemahnya peraturan, pengawasan, dan sistem pemilihan umum yang memudahkan terjadinya politik uang. Selain itu yang menjadi permasalahan atau isu utama atas terjadinya money politik ini adalah lemahnya edukasi dan kesadaran atas hidup berdemokrasi. Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya tindakan preventif yang dilakukan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat.
 
1.4 Langkah – Langkah yang Telah Dilakukan
 
Langkah yang telah dilakukan salah satunya adalah langkah yang dilakukan oleh Moch Edward Trias Pahlevi dan Azka Abdi Amrurobbi dengan membuat sebuah upaya preventif dan pre-emtif. Upaya yang mereka bangun adalah upaya pencegahan sebelum politik uang masuk kedalam lingkungan masyarakat desa. Edward dan Azka membuat sebuah edukasi kepada masyarakat desa tentang pentingnya berdemokrasi dan menolak politik uang. Mereka membuat sebuah Desa Anti Politik Uang atau Desa APU. Mereka melakukan hal ini disebuah desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menanamkan konsep dan mindset untuk tidak melangkahi proses demokrasi dan proses politik untuk menerima uang suap atau hadiah agar masyarakat desa memiliki calon kandidat terpilih.
 
1.5 Penilaian Terhadap Langkah yang Telah Dilakukan
 
Menurut saya, langkah yang dilakukan oleh Moch Edward Trias Pahlevi dan Azka Abdi Amrurobbi adalah langkah yang baik dalam membrantas politik uang. Mereka mengincar hal paling fundamental dalam kasus ini, yaitu edukasi hidup berdemokrasi dan politik yang sehat. Kalau kita bisa membersihkan dan membenarkan hal paling mendasar maka, kedepannya masyarakat akan sadar dan lebih mudah untuk memahami maksud – maksud dari politik uang. Masyarakat menjadi mengerti apa hal yang baik dan apa hal yang buruk.
 
1.6 Langkah yang Telah Dilakukan dalam Menyelesaikan Masalah
 
Langkah yang telah dilakukan oleh Moch Edward Trias Pahlevi dan Azka Abdi Amrurobbi tentu dapat menyelesaikan permasalahan politik uang yang ada di desa tersebut. Konsep penyelesaian dengan edukasi merupakan langkah positif dan langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah atau KPU dalam menyelesaikan atau mengantisipasi politik uang. KPU dapat memberikan penyuluhan atau edukasi ke setiap RW atau RT dalam hidup berdemokrasi dan berpolitik. Pemerintah juga dapat mendeklarasikan kampung atau desa anti politik uang seperti yang dilakukan oleh Edward dan Azka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun