Mohon tunggu...
MRBFinance
MRBFinance Mohon Tunggu... Akuntan - Bookkeeping, Accounting, Tax, Professional Service

Plaza Cirendeu blok 1A 0851-5776-0399

Selanjutnya

Tutup

Financial

Awal Tahun, Saatnya Siapkan Laporan Keuangan Fiskal

14 Januari 2021   11:31 Diperbarui: 14 Januari 2021   11:49 1208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laporan Keuangan Fiskal merupakan laporan keuangan yang dibuat untuk kepentingan perpajakan.

Penyusunan Laporan Keuangan fiskal harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya.

Laporan keuangan fiskal mencakup:

  • Neraca fiskal
  • Perhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan
  • Penjelasan laporan keuangan fiskal
  • Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal
  • Ikhtisar (kesimpulan) kewajiban pajak

Dalam membuat dan mempelajari laporan keuangan fiskal juga dituntut untuk memahami prinsip rekonsiliasi.

Rekonsiliasi adalah tindakan menyesuaikan laporan keuangan komersial, dirubah menjadi laporan keuangan fiskal yang sesuai dengan undang-undang perpajakan.

Rekonsiliasi ini berbentuk lampiran di SPT tahunan yang berupa sebuah kertas kerja, berisi tentang laba atau rugi sebelum pajak dan laba atau rugi menurut perpajakan.

Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap individu maupun perusahaan yang memiliki kriteria seperti :

  • wajib pajak dan memiliki penghasilan tetap
  • wajib pajak dari penghasilan bukan merupakan objek pajak
  • wajib pajak atas pengeluaran biaya dimana tidak bisa menjadi dasar pengurang penghasilan
  • wajib pajak pengeluaran biaya dimana diperbolehkan sebagai pengurang fiskal (menggunakan metode fiskal),
  • wajib pajak atas biaya yang dikeluarkan bersama.

Cara menyusun laporan keuangan Fiskal.

Bagi yang tidak memiliki skill dalam bidang Accounting, pasti akan bingung dan kesusahan dalam pembuatan laporan keuangan Fiskal yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Karena memang hal ini biasanya harus dilakukan oleh profesional yang kompeten di bidangnya, seperti seorang Akuntan.

Namun berikut, langkah singkat dan simplenya dalam penyusunan laporan keuangan.

1. Input Dokumen Dasar

Hal pertama yang dibutuhkan adalah memasukkan data yang berisi dokumen dasar (Berdasarkan ketentuan keuangan fiskal dan aturan perpajakan).

2. Pencatatan di Buku Jurnal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun