Laporan Keuangan Fiskal merupakan laporan keuangan yang dibuat untuk kepentingan perpajakan.
Penyusunan Laporan Keuangan fiskal harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya.
Laporan keuangan fiskal mencakup:
- Neraca fiskal
- Perhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan
- Penjelasan laporan keuangan fiskal
- Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal
- Ikhtisar (kesimpulan) kewajiban pajak
Dalam membuat dan mempelajari laporan keuangan fiskal juga dituntut untuk memahami prinsip rekonsiliasi.
Rekonsiliasi adalah tindakan menyesuaikan laporan keuangan komersial, dirubah menjadi laporan keuangan fiskal yang sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Rekonsiliasi ini berbentuk lampiran di SPT tahunan yang berupa sebuah kertas kerja, berisi tentang laba atau rugi sebelum pajak dan laba atau rugi menurut perpajakan.
Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap individu maupun perusahaan yang memiliki kriteria seperti :
- wajib pajak dan memiliki penghasilan tetap
- wajib pajak dari penghasilan bukan merupakan objek pajak
- wajib pajak atas pengeluaran biaya dimana tidak bisa menjadi dasar pengurang penghasilan
- wajib pajak pengeluaran biaya dimana diperbolehkan sebagai pengurang fiskal (menggunakan metode fiskal),
- wajib pajak atas biaya yang dikeluarkan bersama.
Cara menyusun laporan keuangan Fiskal.
Bagi yang tidak memiliki skill dalam bidang Accounting, pasti akan bingung dan kesusahan dalam pembuatan laporan keuangan Fiskal yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Karena memang hal ini biasanya harus dilakukan oleh profesional yang kompeten di bidangnya, seperti seorang Akuntan.
Namun berikut, langkah singkat dan simplenya dalam penyusunan laporan keuangan.
1. Input Dokumen Dasar
Hal pertama yang dibutuhkan adalah memasukkan data yang berisi dokumen dasar (Berdasarkan ketentuan keuangan fiskal dan aturan perpajakan).