Keberadaan bank syariah menjadi sinyal positif bagi yang ingin mengamalkan prinsip syariah, termasuk dalam urusan finansial. Dari ulasan di atas, jelas sudah produk dan kegiatan dalam bank syariah dijalankan dengan memegang aturan-aturan yang diatur dalam agama islam.
Kembali pada konteks dasar, begitu banyak kelebihan dalam penerapan syariah yang menjalankan ekonomi sesuai prinsip-prinsip Syariah. Dalam sistem perbankan konvensional tidak ada transaksi gadai karena hal itu merupakan domain jasa pegadaian. Tapi itu tidak berlaku pada bank syariah.
Pada bank syariah ada yang namanya Rahn yakni akad yang digunakan dalam proses gadai barang, akad sewa yang menjadi keunggulan bank Syariah lainnya, yakni Ijarah karena tidak ada dalam produk bank konvensional. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
Ada prinsip keadilan dalam prinsip ekonomi Islam. Pembiayaan hulu-hilir dengan pola musyarakah dan mudharabah akan lebih cepat mengakselerasi perkonomian Aceh. Qanun LKS merupakan potensi besar bagi Aceh untuk bangkit.
Dalam implementasi Qanun LKS ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak di Aceh ini, agar mendapat relaksasi beberapa peraturan. Baiknya ada insentif dari pemerintah daerah. Bentuknya bisa relaksasi biaya, perpajakan, sehingga pelaku bisnis bisa menjalankan Qanun LKS untuk kemajuan di Aceh. Pertumbuhan Aceh bisa meningkat kalau semua pihak bersama-sama menerapkan Qanun LKS.
Bahkan OJK dan Bank Indonesia (BI) mendukung Qanun LKS dan menfasilitasi apa yang diamanahkan dalam Qanun. Kami berharap semoga ke depannya, Qanun LKS ini dapat menjadi harapan untuk merubah dan mendorong perkembangan perbankan Syariah di Indonesia terutama di Aceh.