Mohon tunggu...
INTAN IGUSTIN ULANING SASI
INTAN IGUSTIN ULANING SASI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Cyber Bullying di Media Sosial

12 September 2021   18:01 Diperbarui: 12 September 2021   18:13 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan sosial media akhir akhir ini sangat pesat seiring semakin banyak nya pengguna media sosial.  Dengan ini,  para generasi milenial diharapkan dapat memanfaatkan media sosial dengan baik serta bijak dalam memilih informasi maupun berita dan berargumen di media sosial.

Perkembangan ini menyebabkan tidak adanya batas bagi para pengguna untuk berekspresi serta memberikan argumen argumen mereka di media sosial. 

Hal ini menyebabkan semakin mudahnya seseorang dalam mengakses sebuah informasi maupun berita. Mudahnya akses infomasi ini, diharapkan dapat disikapi dengan baik oleh para pengguna, sebab tidak semua informasi ataupun berita dapat diterima oleh masyarakat luas. 

Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus yang terjadi di kalangan masyarakat, dan tentunya terjadi di media sosial. Salah satunya adalah maraknya aksi bullying. Kasus ini bisa saja terjadi dimana saja, salah satunya di media sosial ini. 

Banyak sekali oknum yang tidak bertanggungjawab dengan sengaja melakukan bullying terhadap orang lain yang mungkin saja tidak mereka kenal sebelumnya. Hal ini juga akan berdampak kurang baik bagi korban bullying. 

Apabila hal ini semakin berlanjut, maka akan semakin banyak korban trauma akibat aksi bullying tersebut. Biasanya, para pelaku bullying tidak memikirkan perasaan si korban, sehingga mereka bisa dengan santai mengomentari bahkan menghujat korban di media sosial. 

Karena tujuan mereka hanya ingin menghujat ataupun mengkritik orang lain. Kita harus tetap bijak dalam bermedia sosial, agar tidak memunculkan masalah masalah yang dapat merugikan kita sendiri. 

Menurut pasal 27 UU no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah." 

Oleh karena itu, kita harus pandai pandai serta bijak dalam bermedia sosial, agar tidak menimbulkan permasalahan yang akan berdampak pada kita. 

Serta alangkah baiknya jika kita memanfaatkannya dengan baik, dengan tidak mengutarakan niat buruk kita dan mengurungkan niat untuk melakukan bullying terhadap orang lain, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri hingga orang lain. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun