Mohon tunggu...
Intan Fauzi Oktaviani
Intan Fauzi Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - TARUNA UTAMA POLTEKIP 54

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Kinerja dengan Membangun Integritas

23 September 2022   08:51 Diperbarui: 23 September 2022   09:09 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai petugas pemasyarakatan kita memiliki tugas untuk memberikan pelayanan public terhadap warga binaan pemasyarakatan. Definisi pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan penentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang mampu memberikan kepuasan terhadap masyarakat yang dapat menyampaikan apa dan bagaimana kebutuhan masyarakat itu sendiri. 

Dalam tugas kita tersebut sangat rentan terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu integritas kita sebgai petugas. Organisasi pemerintah layaknya organisasi pada umumnya menuntut adanya profesionalisme ASN sebagai kunci keberhasilan bagi proses penyelenggaraan pelayanan publik . Oleh karena itu profesionalitas pegawai ASN perlu dikembangkan dan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, isu negatif terhadap profesionalisme khususnya pada aspek kualitas dan kinerja ASN perlu direspon positif dengan melakukan evaluasi .

Publik memandang pada umumnya problem profesionalisme ASN dapat dilihat dari kurangnya integritas, rendahnya kompetensi, lambatnya kinerja, dan banyaknya pelanggaran disiplin . Integritas adalah keselarasan antara apa yang diucapkan dan apa yang dilakukan oleh seseorang. Tindakannya sesuai dengan tuntutan moral dan prinsip-prinsip etika serta sesuai dengan aturan hukum dan tidak menzalimi kepentingan umum . 

Integritas merujuk pada sifat layak dipercaya dalam diri seorang manusia yang di dalamnya terdapat kualitas-kualitas individu seperti karakter jujur, amanah, tanggung jawab, kedewasaan, sopan, kemauan bersikap baik dan sebagainya.

Dari berbagai pengertian integritas seperti yang dikemukakan di atas dapat pula dipahami bahwa integritas merupakan salah satu solusi untuk mereduksi perilaku korupsi yang selama ini semakin marak dan menggejala di kalangan birokrasi atau PNS di Indonesia (Syamsir, 2014) .Integritas merupakan kondisi yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang maksimum artinya, jika suatu integritas dapat dilaksanakan secara utuh, lengkap, dan tak terputus, maka tentu hal tersebut akan memiliki dampak workability yang maksimum. 

Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahawa Integritas merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara Terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Dengan integritas yang tinggi maka para Aparatur Sipil Negara dapat meningkatkan kinerja dan akan membangun kepercayaan public terhadap intansi.

Meskipun dalam menegakan integritas banyak sekali godaan yang datang untuk mengiming-imingkan  hal yang lebih, upaya pemberatasan korupsi menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat, walaupun hal ini tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan.  Langkah yang dapat dilakukan adalah keiikutsertaannya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya tersebut. Mengapa? Karena masih terdapat pelanggaran yang sering dilakukan ASN dalam melaksanakan tugasnya, terutama masalah integritas ASN dapat dilihat dari banyaknya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para pegawai ASN seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), baik yang berskala kecil maupun berskala besar-besaran. Hal ini dipicu oleh mayoritas tingkat pendidikan ASN yang masih rendah, menurut Menpan RB dari 4.475.997 PNS ASN 64 % di antaranya hanya bekerja sebagai petugas administrasi, sehingga output nya belum memenuhi harapan masyarakat dalam pelayanan publik (Rakhmawanto, 2017: 2541) .

Langkah tersebut bisa terwujud jika ASN selalu diberi pendidikan dan pelatihan tentang pendidikan antikorupsi agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai keyakinan serta kode etik profesi yang dimilikinya dalam bekerja. Sebab bekerja tanpa nilai integritas akan berdampak pada disorientasi kerja yang pada akhirnya dapat melahirkan kehampaan makna dalam bekerja. Nilai integritas tidak semata-mata didasarkan atas keinginan pribadi, tetapi juga didasarkan atas keinginan kolektif yang perlu dilaksanakan secara konsisten, ikhlas, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja. Artinya, integritas merupakan sikap konsisten sesuai dengan kebijakan dan kode etik instansi dalam bekerja secara professional dan sebagai sifat keutuhan dalam diri seseorang dalam mengkomunikasikan maksud, ide dan perasaan secara terbuka kepada sesama rekan kerja dan pimpinan, sehingga dapat membawa pengaruh positif terhadap peningkatan kinerja ASN dalam sebuah instansi.

Dengan demikian, sikap integritas memiliki peran yang penting dan cakupan yang luas dalam membangun dan membentuk perilaku ASN secara personal maupun secara kedinasan dalam meningkatkan kinerjanya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun