Mohon tunggu...
Intan Farnisya
Intan Farnisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PGPAUD

2000002003 | Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Layanan Pendidikan Inklusi Anak Usia Dini Berkebutuhan Khusus di Indonesia

17 Juli 2022   23:01 Diperbarui: 17 Juli 2022   23:05 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Apa yang kamu ketahui tentang "Pendidikan Inklusi"? Sejauh mana pemahamanmu tentang layanan yang tersedia di Pendidikan Inklusi? Lalu, apakah di Indonesia layanan tersebut sudah diterapkan? Nah, untuk mengetahui lebih jauh tentang pendidikan inklusi. Simak penjelasan berikut!

Pendidikan adalah salah satu usaha yang dilakukan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan dapat diperoleh melalui lembaga pendidikan baik formal, informal, dan non formal. Peran sekolah sangat penting, selain menjadi wahana untuk mencari ilmu pengetahuan, sekolah menjadi tempat memberi bekal keterampilan hidup yang diharapkan dapat bermanfaat di masyarakat.

Disekolah anak dibimbing untuk bersosialisasi dengan teman dan guru, tak hanya itu ternyata program pengenalan sekolah (PLS) juga memberikan pengetahuan pada anak tentang lingkungan sekolah. Keberadaan sekolah tidak hanya dirasakan oleh anak normal saja, melainkan bermanfaat juga bagi anak berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan dalam berinteraksi dengan orang lain. Maka, anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak dalam memperoleh sebuah layanan pendidikan yang sama dengan anak normal.

Hal tersebut terdapat pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 tentang hak dan kewajiban warga negara, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak-anak yang mengalami keterbatasan atau hambatan dalam segi fisik, mental-intelektual, maupun sosial emosional. Mereka yang digolongkan pada anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan berdasarkan gangguan atau kelainan pada aspek fisik/motorik, kognitif, bahasa dan bicara, pendengaran, penglihatan, serta sosial dan emosi (Ratnasari : 2013). Anak Berkebutuhan Khusus dibandingkan dengan anak normal pada umumnya mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus (Jannah & Darmawanti, 2004 :15). 

Menurut (Sabra : 2010) dalam (Ratnasari:2013) pada umumnya anak berkebutuhan khusus memerlukan layanan pendidikan yang berbeda dengan anak-anak normal lainnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009, pemerintah mencetuskan pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan anak normal lainnya di sekolah yang sama (Widiastuti : 2010).

Sekolah inklusi adalah sekolah regular yang disesuaikan dengan kebutuhan anak yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada satu kesatuan yang sistemik (Ilahi, 2013: 25). Di Indonesia, implementasi penyelenggaraan pendidikan inklusi terdapat pada Peraturan Pemerintah Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusi yaitu Pemerintahan daerah kabupaten/kota WAJIB menunjuk minimal satu sekolah perlevel pendidikan yang harus  menyelenggarakan pendidikan inklusi di setiap kecamatan.

Adapun implikasi pendidikan inklusi menurut (Hidayat : 2010) yaitu :

  1. Setiap siswa berhak atas pendidikan dalam kelompok sebaya,
  2. Setiap siswa diberikan perlakuan yang adil,
  3. Komunitas mampu bertindak sebagai pelindung dan pembimbing ABK,
  4. Setiap siswa diberikan perhatian dan dukungan yang tepat,
  5. Orang tua dilibatkan dalam proses pembelajaran,
  6. Program pendidikan ditawarkan dalam kepada setiap siswa.

Dalam implementasi perencanaan kurikulum, sistem belajar yang dimiliki pendidikan inklusif idealnya satu kelas terdiri dari 1-6 siswa berkebutuhan khusus. Terdiri dari dua guru dan satu guru terapis yang bertanggung jawab dibawah koordinasi guru untuk memberikan perlakuan khusus kepada anak berkebutuhan khusus, agar mereka juga dapat mengikuti pelajaran dengan optimal. Adapun porsi belajar pada anak berkebutuhan khusus lebih FLEKSIBEL daripada yang 'normal'. Hal tersebut dikarenakan tingkat pencapaian perkembangan anak normal dan berkebutuhan khusus itu berbeda, jadi stimulasi hingga proses penilaian yang diberikan juga harus sesuai dengan tingkat pencapaian anak.

Misalnya : Ketika saat-saat tertentu, anak-anak berkebutuhan khusus dipisahkan dengan anak normal dan diberi suatu area khusus untuk anak berkebutuhan khusus mendapatkan bimbingan khusus yang sesuai dengan tingkat pencapaian anak tersebut.

Jika anak-anak berkebutuhan khusus belum bisa menerima materi dengan baik, maka sekolah harus siap melaksanakan program pembelajaran individual (PPI) atau IEP (individual educational program) yang bertujuan untuk mendampingi satu persatu anak berkebutuhan khusus secara lebih intensif. Bentuk dari PPI atau IEP dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan pada perkembangan anak berkebutuhan khusus tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun