Mohon tunggu...
Intan charisma
Intan charisma Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kata pereda rasa

Seorang ibu satu anak, yang masih berusaha untuk menjadi ibu yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Keadilan Tidak Bisa Didapatkan di Pengadilan

13 Februari 2020   16:39 Diperbarui: 13 Februari 2020   16:45 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sampai pada tanggal 5 Februari 2020. Saya mendapat telpon dari Pengadilan Negeri. Juru sita penggantinya menelpon saya dan bilang kalau putusan saya sudah dapat diambil. Segera saya kesana siang itu juga. Dan terkejut bukan main saat saya tau. Bahwa putusan banding saya itu ternyata sudah keluar sejak tanggal 5 September 2019. Bagaimana bisa saya tidak tau menau perihal ini. Tidak ada pesan kesaya, tidak ada kabar berita kerumah. Dan saya mengetahui ini setelah 5 bulan berlalu.

Menurut juru sita pengganti, dia sudah menjalankan relas itu kerumah saya da pada tangga 5 september 2020 itu posisi rumah saya itu kosong. Tertulis di keterangan relas, bahwa kurir PN bertemu dengan tetangga saya yang bernama Reza. (padahal disana tidak ada orang yang bernama Reza). Reza mengatakan rumah itu kosong dan tidak ada orang. Sehingga menurut Pasal 390 ayat (1) jika yang bersangkutan tidak ada dirumah maka relas ini akan diteruskan ke pihak kelurahan.

Dan saya baru sadar, 5 bulan ini terbuang sia-sia.. upaya hukum saya telah habis.. yang seharusnya saya dapat mengajukan kasasi tapi tidak dapat saya lakukan. Dan jika saya mau lanjut ke Peninjauan Kembali (PK) harus memiliki bukti baru dan tidak bisa lebih dari 150hr setelah itu.

Bagaimana bisa saya mengajukan upaya hukum, saya merasa ini tidak adil. Saya dianggap kalah atas dosa yang saya tidak perbuat dan putusan tidak pernah disampaikan ke saya padahal itu sudah 5 bulan berlalu. Kesempatan upaya hukum saya lewat begitu saja karena surat putusa itu telat sampai ke saya.
Apa orang yang tidak beruang tidak mempunyai kesempatan yang sama di mata hukum? Apakah sejahat itu hukum di Indonesia. Membutakan mata dan melenyapkan kesempatan bagi orang-orang yang buta akan hukum. Saya merasa ketidak adilan. Bagaimana bisa saya tidak mendapatkan kesempatan membela diri saya sndiri dengan waktu yang terlewatkan begitu saja tanpa saya tau.

Dan saat ini, saya yang harus dan mau tidak mau harus membayar atas dosa yang tidak saya lakukan.. belum cukup kuat hati saya dengan kepergian mama saya, dan saat ini harus menghadapi cobaan lain lagi. Ya allah.. hamba ikhlas dengan segala cobaan MU jika engkau pandang aku sekuat itu... namun hamba masih berat untuk menerima kenyataan bertubi-tubi ini..

Apa yang harus saya lalukan lagi, Sudah tiada arti.. Saya sangat kecewa dengan hukum di Indonesia terutama para pihak-pihak yang terlibat yang mengurus kasus saya. Semoga kalian dapat mempertanggung jawabkan dengan keadilan yang kalian berikan kepada saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun