Mohon tunggu...
Intan Cahyaningrum
Intan Cahyaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pebankan Syariah

lahaula walakuata illabillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Dana Zakat pada Korban Covid-19

11 Juni 2021   20:17 Diperbarui: 11 Juni 2021   20:31 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia penyebaran kasus positif pertama kali di publikasi pada tanggal 2 maret 2020. Dampak dari covid-19 sangat berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat. Ekonomi masyarakat pada saat pandemi ini mengakibatkan banyak usaha dari masyarakat menjadi terhambat, daya saing ekonomi masyarakat melemah, karyawan di PHK, jasa - jasa transportasi juga menurun, sehingga dengan kondisi ini mengakibatkan pendapatan masyarakat pun menurun bahkan tidak ada sama sekali. 

Situasi ini berdampak pada bertambahnya jumlah penduduk miskin. Masyarakat sangat rentan menjadi kelompok paling terdampak dari adanya pandemi covid-19 ini. Mereka yang bekerja dengan imbalan harian otomatis tidak dapat menghasilkan apa-apa di tengah himbauan kebijakan PSBB. (BAZNAS, 2020).

Zakat secara etimologis berarti suci, berkembang, dan berkah. (Anshori, Abdul Ghofur, 2006). Al-Quran mengunakan kata zakat dengan arti suci seperti tercantum dalam surah Maryam ayat 13: "Dan rasa belas kasihan yang mendalam dari sisi Kami dan kesucian (dan dosa). dan ia adalah seorang yang bertakwa”. 

Zakat secara istilah, menurut pendapat sebagian ulama yaitu zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT. Mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Apakah dana zakat dapat di gunakan untuk para korban covid-19 ?

Pendayagunaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian pengawasan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Kegiatan - kegiatan tersebut yang menjalankan adalah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Penggunaan dana zakat seperti zakat untuk kemaslahatan umat menurut para ulama dibolehkan. Pada prinsipnya, harta zakat disalurkan secara langsung kepada penerima zakat (ashnaf tsamaniah), tetapi jika ada hajat (kebutuhan), boleh melakukan zakat produktif, dengan syarat kebutuhan mustahiq yang mendesak sudah terpenuhi dan ada migitasi resiko kerugian usaha. (Oni Sahroni, Adiwarman Karim, 2015).

Menurut direktur pemberdayaan zakat dan wakaf kementrian agama Fuad Nasar, bahwa para ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan bahwa penggunaan dana zakat dan wakaf dapat di tasarufkan kepada korban bencana karena mereka juga dikategorikan sebagai ashnaf zakat, yakni fakir dan miskin. Hal yang mendasarinya adalah karena faktor bencana sehingga harta benda mereka musnah diakibatkan bencana yang menimpa mereka. Pandangan ini juga terdapatpada tim fatwa tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah (2009). (Fuad Nasar, 2019).

Jadi, penggunaan zakat untuk para korban COVID-19 yang membutuhkan itu  diperbolehkan, karena dana zakat tersebut bermanfaat bagi para masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.

Afifuddin Kadir, Miftahur Rahman Hakim, Fahmi Syam, Murdiansah SA Karim (2020). PENGUNAAN DANA ZAKAT PADA KORBAN COVID-19 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. Vol 1, NO. 2.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun