Mohon tunggu...
Intan AuliaRamadhani
Intan AuliaRamadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Thats what i like

Thats what i like

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencari Berkah dengan Berinvestasi di Pasar Modal Syariah

25 Juni 2021   13:26 Diperbarui: 25 Juni 2021   13:35 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada hakikatnya, Islam tidak mengharamkan hal-hal yang berkaitan dengan duniawi. Allah SWT pun telah memerintahkan umat-Nya untuk mencari nafkah duniawi setelah menjalankan kewajibannya sebagai seorang hamba. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Jumu'ah ayat 10 :

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah kalian kepada Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung."

Selain itu, disebutkan dalam konsep Ilmu Fikih, bahwa pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah diperbolehkan sampai terdapat dalil-dalil yang mengharamkannya. Dalam ilmu fikih, hubungan antara manusia dengan manusia disebut dengan muamalah, dan jual beli termasuk muamalah karena hanya melibatkan sesama manusia. Oleh karena itu, pada dasarnya jual beli adalah halal hingga terdapat beberapa dalil yang mengharamkannya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur'an Surah Al Baqarah ayat 275 :

"...Padahal Allah telah menahalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

Mekanisme dalam jual beli saham sama dengan mekanisme jual beli pada umumnya, yaitu dengan melakukan tawar menawar terlebih dahulu sampai kemudian bertemu tingkat equilibrium pada harga tertentu, maka terjadilah transaksi saham yang sah. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Disisi lain, underlying assets dari saham pun jelas, sebagaimana hakikat saham sebagai surat tanda kepemilikan perusahaan yang jelas. Sama halnya dengan transaksi tanah, apartemen dan aset properti lainnya yang hanya memindahtangankan surat kepemilikan aset tersebut tanpa harus membawa aset tersebut ke rumah pembeli. Begitupun dengan seebuah perusahaan, hanya cukup memiliki saham, kita sudah bisa dikatakan sebagai pemilik perusahaan.

Walaupun mekanisme transaksi jual beli saham dihalalkan, namun terdapat beberapa aturan yang wajib ditaati oleh seorang investor muslim. Diantaranya yaitu kejelasan halal dan haramnya jual beli pada saham perusahaan yang kegiatan usahanya melanggar prinsip-prinsip syariah. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dijelaskan bahwa kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah perusahaan yang kegiatan usahanya pada sektor perbankan konvensional yang dalam aktivitasnya mengandung unsur ribawi (perbankan konvensional, asuransi konvensional, dan lembaga keuangan konvensional lainnya), perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan  barang-barang haram seperti minuman keras, daging babi dan anjing, serta barang-barang yang bersifat mudarat atau merusak seperti rokok.

Untuk memudahkan masyarakat dalam berinvestasi syariah, maka pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta (yang sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia) dan PT. Danareksa Investment Management menyusun indeks saham syariah pertama, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri dari 30 saham perusahaan yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip syariah dengan sangat mempertimbangkan dan memperhatikan beberapa kriteria sebagai berikut ;

  • Kegiatan usaham emiten harus berdasar pada prinsip syariah
  • Rasio tingkat kewajiban emiten dengan aktiva maksimal sebesar 90%
  • Menyaring 60 saham dengan kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir
  • Menyaring 30 saham dengan kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir

Kemudian di tahun 2011 Bursa Efek Indonesia atau BEI meluncurkan ISSI atau Indonesia Sharia Stock Index, yaitu indeks saham yang mencakup seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan saham syariah yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Terhitung sejak periode I tahun 2016, jumlah saham syariah yang tedaftar dalam Daftar Efek Syariah berjumlah 327 saham dengan kapitalisasi pasar sebesar 3.29 milyar rupiah pada akhir November 2016. Hal ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin berinvestasi syariah karena hanya dengan melihat saham-saham yang tercatat di ISSI dan DES, para investor muslim sudah dapat mengetahui saham-saham yang kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah.

Agar tidak tertipu dan terjebak dengan transaksi spekulatif, maka investor harus mengetahui keadaan pasar. Beberapa jenis transaksi yang termasuk mengandung unsur spekulatif dalam pasar modal ialah sebagai berikut ;

  • Pump and Dump, yaitu transaksi yang dilakukan oleh para investor yang membuat harga saham naik sehingga mencapai harga tertinggi, lalu menjual mayoritas atau seluruh saham yang dia miliki pada harga tinggi tersebut, sehingga akan menyebabkan harga turun (rendah) kembali pada titik awal. Hal ini dilarang karena merugikan banyak pihak, terutama investor yang tak mengerti arah pasar sehingga tergiur dengan pergerakan harga yang naik secra signifikan sehingga investor membeli saham pada saat tertingginya. Dalam Islam, transaksi Pump and Dump termasuk transaksi Ba'I Najasy yaitu transaksi dengan tujuan mengelabui pembeli atau penjual.
  • Misleading Information (Informasi Menyesatkan), yaitu menyebarkan informasi baik atau buruk yang tidak ada kebenarannya mengenai keadaan pasar, sehingga dapat menyesatkan investor dan menyebabkan investor bertindak tidak rasional.
  • Creating Fake Demand or Supply, yaitu membuat permintaan dan penawaran palsu, dengan cara memanipulasi penawaran dan permintaan pada harga tertentu namun kemudian dihapus kembali. Hal ini dilakukan seolah-olah saham perusahaan tersebut memiliki permintaan dan penawaran yang tinggi, sehingga investor yang belum mengerti keadaan pasar akan tertipu.
  • Short Selling atau jual kosong, transaksi Short Selling ialah meminjam saham milik orang lain atau milik perusahaan pialang, kemudian menjualnya dengan harga tinggi, untuk kemudian membeli kembali saham tersebut dengan harga rendah dan dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Transaksi ini dilarang karena menjual barang yang belum dimiliki.
  • Insider Trading (jual beli dengan bantuan informasi internal dalam sebuah emiten). Transaksi ini dilarang karena hanya akan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya. Islam melarang transaksi ini karena termasuk ke dalam Ghabn Fahisy.

Pada mekanisme transaksi saham, jika pembeli ingin mengetahui keadaan perusahaan yang sahamnya akan dibeli, pembeli hanya perlu melihat situs internet perusahaan tersebut dan mengunduh laporan keuangannya. Kemudian menganalisis kinerja keuangan, manajemen, serta strategi bisnis perusahaan tersebut (Analisis Fundamental). Jika ternyata harga saham di pasar lebih tinggi dari nilai harga wajarnya (overvalue), maka pembeli dapat menawar sesuai dengan harga yang dianggap pantas. Jika penjual atau pemilik saham bersedia menjual sahamnya pada harga yang diminta pembeli, maka pada saat itu transaksi jual beli saham dapat dilakukan.

Selain menggunakan analisis fundamental, para pembeli juga dapat menggunakan analisis teknikal untuk memilih saham mana yang akan dibeli. Analisis teknikal adalah cara menganalisis pergerakan harga aset di pasar finansial menggunakan perangkat statistik, seperti grafik dan rumus matematis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun