Mohon tunggu...
Intan Luluk Khoiriyah
Intan Luluk Khoiriyah Mohon Tunggu... Akuntan - pribadi

Edukasi

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Bansos Akibat Covid-19 Berdasarkan Teori Etika dan Perspektif Islam

29 Juli 2020   14:21 Diperbarui: 6 Agustus 2020   20:36 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Virus Covid-19 merupakan bencana internasional yang dirasakan berbagai negara di dunia tidak terkecuali dirasakan di Indonesia, seluruh wilayah Indonesia terdampak virus covid-19.  Dampak dari virus covid-19 ini sangat signifikan, dari awal virus ini muncul di Indonesia telah begitu cepat menyebar luas menular dari satu individu ke individu lain, maka untuk pencegahan dan pemutusan rantai penularan virus covid-19 yang terjadi di Indonesia maka Pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan salah satu kebijakannya yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

PSBB dilakukan diberbagai daerah diwilayah Indonesia (sebelum sekarang ini menuju pada New Normal) yang bertujuan untuk memperlambat bahkan memutus laju penyebaran covid-19. Namun kebijakan PSBB tersebut memberikan dampak ekonomi yang begitu memperihatinkan terhadap masyarakat. Salah satunya yaitu banyak sekali perusahaan yang memutuskan hubungan kerja dengan pegawainya (PHK) karena ketidakmampuan perusahaan yang untuk memberikan gaji dan proses distribusi ditengah pandemi covid-19.

Maka dari itu untuk menanggulangi dan mengupayakan kesejahteraan masyarakatnya pemerintah bertanggung jawab dengan kebijakan pemberian BANSOS (Bantuan Sosial) kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Bantuan Sosial yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat diantaranya adalah BLT (Bantuan Langsung Tunai), Sembako, Kartu Sembako, Subsidi listrik, Subsidi Air (sesuai daerahnya), Kartu Prakerja, Penambahan peserta PKH, dan masih banyak lagi. Dari bentuk program tanggung jawab berupa bansos yang diberikan Pemerintah kepada Masyarakat ada yang merasa bersyukur dan terbantu apabila tepat sasaran, dan ada pula yang menyayangkan program tersebut karena penyaluran bantuan sosial tersebut masih ada yang kurang tepat atau salah sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru menangis dimana jika mereka keluar rumah untuk bekerja ada jiwa yang terancam, jika tetap didalam rumah mereka tidak bisa makan sampai ada berita bahwa ada warga yang meninggal karena kelaparan.

Maka dari itu peristiwa ini sangatlah menarik untuk dipandang dari sudut pandang teori-teori etika yang ada dan menurut perspektif Islam.

Jika kita memandangnya dari sudut pandang utilitarianisme mengenai kebijakan pemberian bansos. Kita ketahui utilitarianisme merupakan suatu perbuatan atau tindakan dikatakan baik jika membawa manfaat untuk banyak orang bukan hanya satu dua orang saja. Konsep dasar moral happiness of the greatest number. Sehingga perbuatan yang mengakibatkan paling banyak orang merasa senang dan puas adalah perbuatan yang terbaik.

Dari sudut pandang ini pemerintah melihat bahwa banyak masyarakat yang membutuhkan bansos tersebut, banyak masyarakat yang merasa senang dan puas dengan adanya bansos. Walaupun ada beberapa bansos yang belum tepat sasaran dan ada masyarakat yang masih belum merasakannya. Tetapi jika bansos tidak diberikan pemerintah dampak yang akan ditimbulkan akan jauh lebih besar yaitu banyak masyarakat yang kelaparan, meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran, banyak orang-orang yang terlantar bahkan bisa jadi mereka terus berkeliar diluar rumah tanpa memperhatikan protokol kesehatan untuk upaya pemenuhan kebutuhan sehingga akan berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif covid-19.

Menurut teori etika ini keputusan bansos dianggap tindakan yang baik karena membawa manfaat bagi banyak masyarakat tidak hanya satu dua orang saja dan banyak masyarakat yang merasa terbantu, senang dan puas dengan adanya bansos tersebut.

Sedangkan menurut sudut pandang deontologi. Sudut pandang deontolgi tidak menekankan terhadap adanya konsekuensi yang muncul, namun lebih mementingkan intense (niat) dan konsistensi. Sehingga muncul ungkapan bahwa kebaikan dikatakan baik hanya jika dilakukan atas nama kebaikan dan bukan alasan yang lain.

Jika pemerintah memandang dengan sudut pandang deontologi maka tindakan atau keputusan yang dilakukan pemerintah adalah hal yang baik karena niatnya baik yaitu untuk menolong warga yang terdampak covid-19 karena hal apapun. Tetapi jika masyarakat yang menerima bansos tersebut menjadi ketergantungan dan tidak mau berupaya serta berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maka hal ini akan menimbulkan masalah baru lagi, seperti masyarakat yang telah di PHK atau tempat kerjanya ditutup mendapat bansos kemudian ia ketergantungan hal tersebut menjadikannya malas untuk mencari pekerjaan lagi apalagi mengingat situasi ditengah pandemi ini maka keputusan tersebut menjadi tidak baik, dimana menimbulkan niat buruk atau kemalasan bagi para penerimanya.

Selanjutnya jika dipandang dari sudut pandang keadilan distributif dimana sudut padang ini dikenal dengan nama keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Menurut sudut pandang ini kebijakan pemberian bansos belum adil karena belum merata bagi semua warga negara tidak memandang baik masyarakat kaya atau miskin. Tetapi jika hanya melihat masyarakat miskin saja, kebijakan bansos juga belum adil dan merata dimana masih banyak yang menerima bansos padahal ia berkecukupan dan banyak warga yang kelaparan dan benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun