Mohon tunggu...
intan rahmadewi
intan rahmadewi Mohon Tunggu... Wiraswasta - bisnis woman

seorang yang sangat menyukai fashion

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sebarkan Berita Sejuk dan Benar

25 Juni 2019   10:53 Diperbarui: 25 Juni 2019   11:01 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anda ingat ketika pemerintah menerapkan registrasi ulang dengan menyertakan identitas untuk kartu seluler yang dimiliki oleh masyarakat ?Waktu itu banyak masyakarat keberatan, tapi banyak juga yang dengan sukarela melaksanakan apa yang diminta itu. Sekitar 215 juta nomor teregistrasi dan sekitar 20 juta tidak melakukannya.

Latar belakang pemerintah menerapkan ketentuan itu adalah banyaknya kejadian seperti terorisme, dan kejahatan lainnya seperti penipuan, penculikan dll. 

Belum lagi pelanggaran UU ITE dimana ujaran-ujaran yang melecehkan dan membuat onar dapat terdeteksi dengan cepat. Ketentuan itu adalah salahsatu upaya pemerintah untuk mengurangi kesempatan untuk berbuat jahat seperti di atas, karena sebagian besar kejahatan seperti itu menggunakan seluler.

Keseluruhan ketentuan pemerintah itu bermaksud baik yaitu untuk cepat mengantisipasi sesuatu. Tidak saja kejahatan tapi juga kecelakaan transportasi, bencana alam dan lain sebagainya. Sehingga dalam keadaan tertentu memudahkan pencarian maupun identifikasi. 

Ada yang jauh lebih ekstrim yaitu tidak ada anonimes dan mewajibkan media social menerapkan identitas asli pemiliknya. Tidak saja media social juga di situs-situs online yang punya kolom komentar. 

Negara yang ketat menerapkan ini adalah Austria, sebuah negara kecil di Eropa. Memang, pengguna masih bisa menggunakan nickname di media sosial, tetapi pihak berwajib akan dengan mudah menemukan mereka jika melakukan pelanggaran hukum karena nickname juga diikuti dengan nama asli dan alamat yang terdaftar. 

Demikian dikutip Engadget pada Selasa (23/4/2019).Ketentuan ini juga akan digodok di seluruh Eropa karena kawasan itu akan menerapkannya juga.

Apakah negara-negara (yang relatif maju itu) tidak demokratis atau mengekang warganegaranya ? Tentu tidak. Ketentuan itu bermaksud baik karena media social dan kolom biasanya anonym dan sering jadi jalur kejahatan. Ketentuan  itu adalah upaya pembatasan karena bagi pelanggar akan dikenai denda sebesar 500 ribu euro. Jumlah yang lumayan untuk pelanggaran narasi.

Kita tahu bersama bahwa kebebasan di media social tampaknya memang harus dibatasi karena tak punya standar yang jelas dan baik untuk publikasinya. 

Seseorang atau satu pihak dengan mudah bisa posting apa saja yang dikehendakinya. Karena itu Jerman juga berusaha mengurangi hal-hal negative seperti narasi rasis, etc. 

Mereka juga bersikap keras  terhadap pengelola medsos, contohnya Facebook. FBharus membayar denda dalam jumlah tertentu jika membiarkan seseorang memposting narasi rasis, memecah persatuan bangsa, dan ujaran-ujaran kebencian etc.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun