Mohon tunggu...
Intan Dwi Lestari
Intan Dwi Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Intan

Hello...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuntungan Perbankan Syariah di Kala Pandemi

18 Februari 2021   19:29 Diperbarui: 18 Februari 2021   19:39 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi virus corona yang terjadi sejak awal tahun 2020 sudah menelan banyak korban. Banyak masyarakat dunia yang sudah terjangkit virus ini dari data yang diketahui sudah ada 109 Juta orang yang terkonfirmasi positive terkena virus ini, di Indonesia sendiri sudah ada 1,23 Juta jiwa kasus positive, sedangkan untuk angka kematiannya yaitu sudah mencapai 33.596 Jiwa (Rabu,17 Februari 2021 pukul 19.43 WIB)

Pandemi Virus corona ini selain berdampak pada segi kesahatan, virus ini juga berdampak pada aspek sosial juga ekonomi semua negara. Ekonomi yang merosot menyebabkan banyak perusahaan yang gulung tikar, bank sendiri juga yang termasuk lembaga keuangan negara ikut terdampak imbasnya. Bank yang terdiri dari 2 bagian yaitu bank konvensional dan bank syariah mempunyai keuntungan masing-masing dalam menghadapi pandemi ini yang diambil dari kebijakan dalam pelaksanaan kegiatannya selama ini.

Bank Syariah yang selalu menjalankan prinsip kegiatannya sesuai dengan syariah ini mempunyai sedikit keuntungan dibandingkan bank konvensional dikala pandemi ini. Seperti yang kita tahu, adanya pelarangan riba dalam perbankan syariah menjadikan sistem bagi hasil sebagai sistem yang dipilih untuk kegiatan pembiayaan juga pembagian profit kepada nasabahnya, dibandingkan dengan bunga  yang mengandung unsur riba.

Penggunaan sistem bagi hasil ini memberikan sedikit dampak baik kepada bank syariah, sistem bagi hasil sendiri yaitu sistem dimana keuntungan yang diperoleh bank berdasarkan keuntungan yang didapatkan nasabah yang dibagikan sesuai nisbah (kesepakatan) yang telah ditetapkan. Dalam artian ini jika keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan besar, maka akan besar pula keuntungan yang didapatkan oleh bank dan begitupun sebaliknya.

Sistem bagi hasil ini juga merupakan salah satu sistem yang digunakan dalam pembagian profit kepada nasabah, dengan adanya bagi hasil ini maka bank tidak perlu pusing dengan pembagian profit karena profit yang akan dibagikan sesuai dengan keuntungan yang diperoleh bank dari usaha nasabah sehingga keuangan bank lebih elastis. Berbeda dengan bank konvensional yang penetapan pembagian bunga yang tetap, sehingga walaupun keuntungan bank sedikit dikala pandemi ini maka bunga yang dibagikan kepada nasabah tetap harus sesuai sengan persentase bunga yang ditetapkan.

Selain dari segi bank, nasabah yang mengajukan pembiayaan untuk usaha juga mendapatkan keringanan, sehingga tidak perlu pusing memikirkan bunga yang akan dibayarkan seperti di bank konvensional, dan pelaku bisnis juga bisa lebih fokus untuk mempertahankan bisnisnya dikala pandemi ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun