Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Kawin Siri: Sebuah Fenomena Baru

21 Oktober 2012   06:05 Diperbarui: 12 April 2021   04:07 5027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Fenomena kawin siri di kalangan masyarakat saat ini semakin marak terjadi, yang menarik adalah fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat dengan strata sosial rendah yaitu mereka yang tidak mampu membayar biaya administrasi pendaftaran surat kawin di Kantor Urusan Agama (KUA), namun merambah marak di kalangan masyarakat strata menengah ke atas dan yang berpendidikan tinggi.

Pengertian kawin siri saya batasi pada pengertian yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, mengutip  Muhammadiyah Online 2009, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.

Munculnya praktek kawin siri di kalangan masyarakat adalah sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang saling berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain pasal 10, 11, 12 dan 13. 

Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: “Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Dalam ayat (3) disebutkan: “Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”.

Dalam pandangan Islam perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi syarat dan rukunnya, akan tetapi belum dianggap sah dalam pandangan Hukum Negara bila belum dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah kemudian dituliskan dalam Buku Nikah. Persoalan akan muncul dan berdampak terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaannya. Hukum Islam tetap mengakomodir status istri dan anak dalam perkawinan siri dengan penyelesaian secara Hukum Islam, namun bagaimana dengan Status Negara karena anak yang lahir dalam perkawinan siri dianggap sebagai anak tidak sah.

Anak tidak sah konsekwensinya hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, artinya anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI, pasal 250 KUHPdt). Di dalam akte kelahirannya pun statusnya dianggap anak di luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya dan tidak mencantumkan nama ayah biologisnya.

Ketika UU Perkawinan Nasional disusun, beberapa aturan dalam syariat Islam telah diambil dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas pemeluk agama Islam. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan nasional tidak meninggalkan unsur keagamaan.

Dalam masyarakat Indonesia, tanpa memandang agama para pelaku kawin siri, telah terjadi pergeseran para pelaku kawin siri. Semula kawin siri dilakukan oleh mereka yang berasal strata bawah yang ‘buta’ hukum bergeser dilakukan oleh mereka yang berasal dari strata menengah ke atas yang terpelajar dan tentunya ‘melek’ hukum. Pelaku kawin siri di kalangan masyarakat tingkat bawah dilakukan karena ketiadaan biaya untuk mendaftarkan status perkawinan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. 

Perkawinan siri yang marak dilakukan kaum strata menengah ke atas dan kaum terpelajar di negeri ini biasanya sesuai dengan arti siri yaitu secara sembunyi-sembunyi dan rahasia. Tatacara perkawinan dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis atau akta atau bukti pencatatan lain. Semua identitas para pihak, tempat berlangsungnya perkawinan, hari, tanggal dan waktu, tidak tercatat dan tidak terdokumentasi.

Perkawinan  siri  yang banyak dilakukan kaum terpelajar adalah semata bukan berdasar faktor ekonomis, artinya demi uang belaka, namun lebih ke faktor psikologis. Faktor psikologis yaitu timbulnya rasa nyaman bahwa perkawinan mereka, meski tidak tercatat di Dokumen Negara, adalah tetap sah secara agama. 

Para pelaku kawin siri di kalangan kaum menengah ke atas adalah mereka yang terikat dengan norma-norma sosial di masyarakat, bahwa keluarga ideal adalah suami yang memiliki 1 istri. Sementara mereka adalah tokoh masyarakat yang tentunya menjadi panutan dan gerak-geriknya akan selalu menjadi pantauan masyarakat umum. Adanya norma suami ideal di mata masyarakat membuat para pelaku kawin siri mencari jalan bagi terselenggaranya perkawinan kedua dan seterusnya, sementara mereka tetap dipandang sebagai panutan suami ideal. Jalan kawin siri diambil, selain sesuai dengan arti siri yaitu tersembunyi dan rahasia, juga proses penyelesaiannya yang dianggap mudah. Setiap saat ‘perceraian’ dapat dilakukan si pelaku kawin siri, tanpa perlu adanya penyelesaian secara hukum. Dalam hal ini istri sah atau istri pertama tidak mengetahui sama sekali adanya perkawinan siri yang dilakukan suaminya, apalagi sang suami tidak meminta ijin kawin kedua kepada sang istri sah.

Mengutip pendapat Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A.:  pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami, dan kawin kontrak.

Dalam RUU tersebut, nikah siri dianggap ilegal sehingga pasangan yang menjalani pernikahan model itu akan dipidanakan, di antaranya adalah kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.

Mengutip pendapat Bapak Asmawi Mahfudz (Dosen Pascasarjana STAIN Tulungagung di bidang Hukum Islam): dari perspektif yuridis formal, kawin siri dilarang oleh Undang-Undang, baik UU No 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Maka, perkawinan yang dilakukan dengan tidak memenuhi kriteria kedua hukum positif itu, dianggap tidak sah, dengan kata lain dianggap tidak pernah ada.

Pelarangan ini, secara filosofis bertujuan untuk memberikan kemaslahatan (kebaikan) kepada kedua belah pihak. Yakni, hak dan kewajiban sebagai suami istri (huquq al-zawjiyah) akan bisa dijamin di hadapan hukum. Baik hak tentang kepengasuhan, pemenuhan hajat-hajat ekonomi (nafaqah), kebutuhan biologis, kebebasan berkreasi, berkarya, atau hak-hak lain pasca ikatan perkawinan terjadi. Dan, seandainya terjadi pelanggaran hak dan kewajiban dari salah satu pihak, dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.


oooOOOooo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun