Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Love

Ditinggal Nikah? Pilih Racun Sianida atau Move On?

5 Mei 2021   14:05 Diperbarui: 5 Mei 2021   15:02 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. tangkapan layar FB Nani Aprilliani

Pada individu tertentu masalahnya tetap belum selesai, masih dibayangi masa lalu, masih membenci mantan, tidak dapat menjalin hubungan yang baik dengan mantan dan masih belum bisa sepenuhnya melupakan mantan. Rasa sakit yang membekas inilah yang kemudian memunculkan perilaku balas dendam  pada mantan pacar. Rasa sakit ini bila tetap bertahan pada individu yang terluka, karena pengalaman yang tidak menyenangkan akan mengakibatkan luka batin

MENGAPA MEMILIH RACUN?

Racun diduga dipilih pelaku antara lain disebabkan:

1. Racun memberi efek mematikan yang cepat tanpa pelaku melihat reaksinya di TKP sehingga dapat menjadi alibi.

2. Hasil bersih tiada darah atau anggota tubuh terluka.

3. Psikologis pelaku terjaga karena pengalihan "peristiwa hukum pelaku pembunuhan" ditimpakan pada makanan atau minuman beracun.

4. Kamuflase penyakit korban  seolah sebab sakit, sehingga menutupi penyebab apalagi tradisi yang mengharuskan dimakamkan sesegera mungkin.

5. Tindakan otopsi masih dipandang negatif, sehingga  kasus keracunan tidak terungkap.

6.  Sianida mudah diperoleh baik online atau pun di wilayah industri, sebagai bahan racun tikus, industri perak, emas dan plastik, atau di kampung nelayan.

Bila memilih meracun mantan, maka Anda akan menghadapi konsekuensi hukum, dipenjara atas tuduhan pembunuhan berencana.  Kasus pelaku  kopi bersianida terbukti bersalah dan divonis 20 tahun penjara.  Pelaku dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.  Tindakan pelaku terungkap antara lain berkat CCTV di TKP dan hasil otopsi.

Meracun mantan tidak akan memberi kebahagiaan jiwa pada kita yang menjadi peracun, justru menimbulkan petaka baru yaitu terkurungnya kebebasan kita di dalam penjara yang pasti akan membuat kesempatan kita bertemu pasangan baru sudah pasti sempit sesempit sel, belum lagi nama baik pribadi dan keluarga tercemar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun