Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Donor Organ di Indonesia: Fatwa MUI dan Aturan UU

14 Januari 2021   15:55 Diperbarui: 14 Januari 2021   15:58 1628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Payung hukum sebagai tata laksana perlindungan donasi organ dan menghindari kegiatan illegal yang terjadi di bawah tangan.  Pembentukan lembaga formal dapat meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat yang membutuhkan donor organ tanpa membedakan tingkat kesejahteraan mereka, artinya si Kaya dan si Miskin sama-sama mendapat perlakuan yang sama dalam memperoleh organ donor.  Selama ini kegiatan illegal hanya memungkinkan si Kaya yang mampu membayar pembelian organ bagi kelangsungan hidupnya, sementara si Miskin hanya menunggu kematian menjemput.

Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan hukum yaitu UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang transplantasi organ dan jaringan.  Pasal-pasal 64. 65, 66 dan 67 yang mengatur tentang tata laksana transplantasi organ dan jaringan serta Pasal 192 perihal pemidanaan yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam Pasal 65 ayat (3) dinyatakan bahwa: "Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan trasplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".

Peraturan Pemerintah (PP)  sebagai pengejawantahan UU No. 36 Tahun 2009 yang akan menjadi payung hukum tata laksana donasi organ dalam hal ini kegiatan transplantasi organ merupakan urgensi as urgent as kebutuhan akan donor organ untuk menyelamatkan jiwa sesama.

Ooo000ooO

Referensi:

- UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009

- Tempo.co

- Sindonews.com

- Detiknews

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun