Mohon tunggu...
Insan Kamel
Insan Kamel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

None

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis Online dalam Sistem Ekonomi Islam

23 Januari 2022   19:46 Diperbarui: 23 Januari 2022   19:52 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkenalkan nama Saya Insan Kamel Hariyono dari jurursan S1 Manajemen, Universitas Muhammadiyah Malang. Terbitnya artikel ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam. 

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari masalah-masalah ekonomi yang di ilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam berbeda dengan Ekonomi Konvensional. 

Perbedaan tersebut sangat jelas terlihat karena Ekonomi Islam aturanya sangat terikat pada nilai ajaran agama Islam, sedangkan Ekonomi Konvensional adalah ilmu yang mempelajari perilakumanusia dalam memenuhi kebutuhanya yang tidak terbatas, dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang terbatas.

Istilah Ekonomi Islam di Indonesia biasanya disebut dengan Ekonomi Syari'ah.  Sejalan dengan definisinya, Ekonomi Islam merupakan bagian dalam tatanan kehidupa yang lengkap dan berdasarkan pada Al Qur'an, Hadist dan Sunnah dari Rasulullah SAW.

Pengaruh Ekonomi Islam dalam perkembangan E-Commerce 

E-Commerce jelas merupakan bentuk transaksi kontemporer yang belum pernah ada dalam masa-masa awal Islam, sehingga tidak tertuang aturanya secara konkrit dalam Al Qur'an dan Sunnah Nabi SAW. Untuk itu pembahasan E-Commerce dalam perspektif fikih ini, terkategori dalam persoalan Ijtihady. 

Bentuk transaksinya dapat memberikan kemudahan dan murah, sebagai bagian dari prinsip bermuamalah. Dalam bertransaksi, perlu adanya kesepakatan memberikan hak khiyar (memilih) bagi si pembeli, apakah akan tetap mengambil yang sudah sampai ke tanganya tersebut, atau membatalkan transaksi, kalau seandainya barang tersebut tidak sesuai ciri dan jenis sebagaimana yang tertuang dalam web site penjual atau produsen. 

Jual-beli online saat ini merupakan hal yang lumrah dilakukan, dalam perspektif Islam jual-beli online boleh dilakukan jika rukun akad yang sesuai dengan hukum fikih 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun