Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama FEATURED

Solusi IT untuk Mencegah Mudik

14 Mei 2020   16:16 Diperbarui: 23 April 2021   06:30 1755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.(ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

Sejak tanggal 24 April 2020 lalu pemerintah secara resmi telah melarang seluruh warga masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan CoViD-19 ke daerah-daerah. Warga yang dilarang mudik adalah warga yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta dari daerah yang termasuk zona merah CoViD-19. 

Per tanggal 6 Mei, Gugus Tugas Penanganan CoViD-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan CoViD-19. 

Oleh sebagian pihak, Surat Edaran ini dimaknai sebagai relaksasi atau pelonggaran mudik. Namun jika dibaca secara saksama, Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan CoViD-19 sama sekali tidak melonggarkan orang untuk mudik. 

Pengecualian perjalanan orang keluar atau masuk batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum hanya berlaku untuk orang yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan CoViD-19.

Dari pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; serta pelayanan fungsi ekonomi penting. 

Itu pun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Jadi, seperti yang ditegaskan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoViD-19, Letnan Jenderal Doni Monardo bahwa seluruh warga masyarakat yang tidak masuk dalam pengecualian tersebut, tetap dilarang mudik.

Lalu bagaimana cara memastikan warga masyarakat tidak mudik?

Cara umum yang digunakan tentu dengan pengawasan yang ketat di lapangan. Warga yang bersikeras mudik, pada tahap sosialisasi akan diminta kembali ke asal perjalanan. 

Namun mulai tanggal 7 Mei lalu sanksi tegas telah ditegakkan untuk warga masyarakat yang tetap memaksa mudik. 

Berdasarkan pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sanksi untuk orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan adalah pidana penjara (kurungan) paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun