Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama FEATURED

Solusi IT untuk Mencegah Mudik

14 Mei 2020   16:16 Diperbarui: 23 April 2021   06:30 1756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.(ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

Kembali ke permasalahan mudik, bisakah IT dijadikan solusi untuk mencegah orang mudik ke kampung halaman? Jawabannya pasti bisa, namun tingkat keberhasilannya belum tentu 100% karena tingkat keberhasilannya juga sangat tergantung pada bagaimana sikap warga masyarakat mematuhi aturan tersebut.

Ide pelarangan mudik menggunakan IT sebenarnya berangkat dari asumsi bahwa saat ini tingkat ketergantungan warga masyarakat terhadap telepon seluler sangat tinggi.

Tercatat hingga awal tahun 2020 jumlah nomor seluler aktif yang ada di masyarakat mencapai 338,2 juta nomor seluler (Sumber: WeAreSocial and Hotsuite, Digital 2020: Indonesia) melebihi jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272,1 juta jiwa. 

Jika jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) sekitar 185 juta dan diasumsikan hanya penduduk usia produktif yang sudah menggunakan telepon seluler (meskipun pada kenyataannya banyak yang sudah menggunakan telepon seluler sejak usia 12 tahun) maka rata-rata setiap orang memiliki dua nomor telepon.

Sejak adanya aturan registrasi nomor seluler oleh kementerian Kominfo tahun 2017-2018, seluruh nomor seluler harus diregistrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dan nomor KK sebelum digunakan.

Dengan tingkat ketergantungan warga masyarakat yang tinggi terhadap telepon seluler ini maka warga masyarakat akan merasa kesulitan jika tidak dapat menggunakan telepon selulernya.

Oleh karena itu selain tetap melakukan pengawasan yang ketat di jalur mudik (check point) sebagai upaya pencegahan mudik secara konvensional, pemerintah dalam hal ini kementerian Kominfo bisa meminta seluruh operator seluler untuk menonaktifkan layanan roaming (VLR=Visitor Location Register). 

Artinya, pengguna seluler yang berada di luar area di mana nomor seluler didaftarkan (HLR=Home Location Register), tidak akan dapat menggunakan telepon selulernya baik untuk komunikasi suara maupun data/internet. Tentu saja warga masyarakat yang memaksa mudik dengan sangat mudah mengakali dengan mengganti nomor kartu seluler. 

Tapi tunggu dulu, pemerintah bisa saja meminta operator memblokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel yang melakukan roaming berdasarkan database pada server milik operator seluler. 

Hal ini memungkinkan karena ketika perangkat seluler dipasang kartu SIM, operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dengan kartu SIM tersebut. 

Satu-satunya cara, warga yang nekat mudik harus merogoh saku lebih dalam untuk membeli telepon seluler atau smartphone baru, itu pun saat registrasi kartu perdana NIK dan KK yang digunakan haruslah KK di kampung halaman tempat mudik karena secara teknis registrasi bisa saja ditolak jika menggunakan NIK dan nomor KK yang berbeda wilayah dengan area layanan penyedia seluler. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun