Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rencana Pindah Ibu Kota

23 Agustus 2019   15:00 Diperbarui: 26 Agustus 2019   09:03 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan inti pusat pemerintahan ibu kota negara (Kementerian PUPR/Kompas.com)

Rencana pindah ibu kota negara semakin santer diberitakan. Tak tanggung-tanggung, ibu kota negara akan dipindahkan ke pulau Kalimantan bukan ke Jonggol, Bukittinggi atau Jogjakarta. Pembangunan yang berorientasi Indonesia (Indonesia Centris) mengharuskan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok tanah air. 

Selama beberapa dekade terakhir, pembangunan hanya fokus di pulau Jawa bahkan lebih khusus lagi di ibu kota negara, Jakarta. Ketimpangan yang sangat jauh antara daerah dengan ibu kota telah mendorong ekspansi besar-besaran penduduk daerah ke ibu kota. Mahalnya lahan di ibu kota telah menyuburkan daerah penyangga ibu kota sebagai tempat tinggal kaum urban.  

Tidaklah aneh jika seseorang yang bekerja di ibu kota, dalam perjalanannya ke kantor harus melewati tiga provinsi sekaligus -Jawa Barat, Banten, dan Jakarta- sesuatu yang aneh dan tidak mungkin terjadi di daerah. Di daerah, kerja lintas kabupaten saja sangat jarang terjadi.

Ibu kota memang menjadi magnet bagi penduduk daerah yang ingin mengais rezeki mencoba peruntungannya hanya untuk bekerja sebagai buruh bangunan, pedagang kaki lima, tukang parkir, bahkan pemulung kardus sekali pun.

Padatnya penduduk di ibu kota terutama saat jam kerja membuat masalah kemacetan dan polusi udara di luar ambang batas normal. Kualitas udara di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir tercatat sebagai salah satu yang terburuk di dunia.

Apakah kita akan tinggal diam saja? 

Ya, ibu kota Jakarta memang berfungsi ganda. Sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis atau ekonomi. Beberapa negara di dunia sudah banyak yang memisahkan antara pusat pemerintahan dengan pusat bisnis atau ekonomi. Contoh terdekat adalah negara jiran, Malaysia. 

Secara senyap dan tanpa gejolak, Malaysia telah memindahkan pusat pemerintahannya ke Putrajaya sejak tahun 1999. Ibu kota negara tetap Kuala Lumpur, namun pusat administrasi pemerintahannya dipindahkan sejauh 25 km dari Kuala Lumpur, di suatu kawasan bernama Putrajaya, sebuah nama yang diambil dari nama Perdana Menteri Malaysia yang pertama Tengku Abdul Rahman Putra.

Selain Malaysia, beberapa negara di dunia telah menerapkan konsep pemisahan pusat pemerintahan dan pusat bisnis, seperti Amerika (Washington, D.C. dengan New York City), Australia (Canberra dengan Melbourne atau Sydney), Belanda (Amsterdam dengan Den Haag), Bolivia (La Paz dengan Sucre), China (Beijing dengan Shanghai) dan Turki (Ankara dengan Istambul).

Pusat bisnis umumnya lebih dikenal dibandingkan pusat pemerintahan. Sidney atau Melbourne pasti akan lebih akrab didengar dibandingkan Canberra. New York City pasti lebih dikenal dibandingkan Washington, D.C. Dan Istambul pasti lebih populer dibandingkan Ankara.

Di Indonesia - untuk tingkat provinsi - sebenarnya ada contoh "pemisahan" pusat pemerintahan dan pusat bisnis, dimana pusat bisnis menjadi kota terbesar dari sisi ekonomi (dan mungkin juga jumlah populasi penduduk).  Umumnya orang lebih mengenal kota Batam dibandingkan kota Tanjung Pinang padahal Tanjung Pinang adalah ibu kota provinsi Kepulauan Riau, atau orang akan lebih mengenal kota Balikpapan dibandingkan kota Samarinda padahal Samarinda adalah ibu kota provinsi Kalimantan Timur. Demikian juga orang akan lebih mengenal kota Tarakan dibandingkan kota Tanjung Selor padahal Tanjung Selor adalah ibu kota provinsi Kalimantan Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun