Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Metaverse Artikel Utama

5 Kriteria bagi Pengajar dan Penggiat Literasi di Metaverse Indonesia

22 Mei 2022   15:27 Diperbarui: 23 Mei 2022   19:35 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengajar di metaverse. Sumber: Kompas.com

Lebih terhormat gemar mengajar kebaikan dengan literasi yang edukatif dan konstruktif untuk keutuhan NKRI, daripada menjadi populer dengan kategori intoleransi.

Pengajaran dan literasi netizen atau siapapun yang aktif menggunakan media sosial (medsos) saat ini sudah pasti mendapat perhatian bukan saja warga Indonesia saja, tetapi diperhatikan juga oleh warga asing.

Sistem searching google membuka kemungkinan pada terbukanya jendela informasi global tanpa bisa dibatasi oleh ruang dan waktu.

Kapan dan di mana saja orang bisa mengetahui tentang apa saja dan tentang siapa saja melalui sistem pencarian online. Fasilitas penyimpanan data-data itu bahkan tidak punya regulasinya, siapa saja boleh menyimpan informasi apa saja, yang dianggapnya penting, bermanfaat dan menarik.

Tidak jarang bahwa dunia Metaverse muncul bersamaan dengan kampanye pengajaran tentang nilai-nilai keagamaan yang begitu masiv khusus di Indonesia. Kebebasan berpendapat memang semestinya berbeda dengan kebebasan mengajar. 

Namun, oleh karena sistem kepemilikan dunia Metaverse itu sendiri yang bersifat terbuka dan tanpa batas (ohne Grenze), maka sering terjadi bahwa standar kepentingan edukasi bangsa dilupakan.

Dalam kaitan dengan pengajaran dan dunia literasi Metaverse ini, ada 4 hal yang perlu diperhatikan:

1. Negara mesti punya instansi yang mengatur kelayakan para pengajar dan pegiat media sosial.

2. Kewenangan membuat regulasi harus dilindungi undang-undang.

3. Negara perlu punya garis kebijakan dan ketegasan terhadap siapa saja yang menyimpang dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

4. Negara perlu punya sanksi bagi siapa saja yang mengajarkan ideologi lain yang bertentantangan dengan ideologi Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Metaverse Selengkapnya
Lihat Metaverse Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun