Mohon tunggu...
Inisiatif Zakat Indonesia
Inisiatif Zakat Indonesia Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Lembaga Amil Zakat skala nasional

Inisiatif Zakat Indonesia secara resmi memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat skala nasional melalui surat keputusan Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 950 Tahun 2020

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akademizi-FOZ Tingkatkan Literasi Perizinan Lembaga Zakat

27 Januari 2023   05:58 Diperbarui: 27 Januari 2023   06:01 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Syarat Perizinan LAZ Kabupaten/Kota

1. Terdaftar Pemerintah skala Kab/Kota

2. Pengawas Syariat 1 Orang

3. Minimal 8 Pegawai/Amil

4. Ikhtisar rencana program minimal di 3 Kecamatan

5. Sanggup pengumpulan 3 Milyar

Skema kemitraan pengelolaan zakat yang dikembangkan oleh beberapa OPZ adalah ijtihad terobosan OPZ yang telah berizin dalam mendorong penguatan aspek kelembagaan di level grassroot melalui pendampingan operasional bagi lembaga-lembaga yang secara faktual telah mengelola zakat namun masih dalam proses membangun kesiapan untuk memperoleh izin mandiri.

"Dalam UU tidak ada ketentuan yang mengatur tentang MPZ namun juga tidak ada larangan. Suatu keadaan kekosongan hukum yang memungkinkan munculnya tafsir dan ijtihad" ungkap Heru Susetyo.

 

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terdapat kebutuhan terhadap skema ini di lapangan dan dalam perspektif tertentu justru sangat positif karena ikut meluaskan jangkauan regulasi terhadap ruang-ruang pengeloaan zakat yang dilakukan masyarakat yang selama ini tak terdeteksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun