Â
Syarat Perizinan LAZ Kabupaten/Kota
1. Terdaftar Pemerintah skala Kab/Kota
2. Pengawas Syariat 1 Orang
3. Minimal 8 Pegawai/Amil
4. Ikhtisar rencana program minimal di 3 Kecamatan
5. Sanggup pengumpulan 3 Milyar
Skema kemitraan pengelolaan zakat yang dikembangkan oleh beberapa OPZ adalah ijtihad terobosan OPZ yang telah berizin dalam mendorong penguatan aspek kelembagaan di level grassroot melalui pendampingan operasional bagi lembaga-lembaga yang secara faktual telah mengelola zakat namun masih dalam proses membangun kesiapan untuk memperoleh izin mandiri.
"Dalam UU tidak ada ketentuan yang mengatur tentang MPZ namun juga tidak ada larangan. Suatu keadaan kekosongan hukum yang memungkinkan munculnya tafsir dan ijtihad" ungkap Heru Susetyo.
Â
Dirinya juga mengungkapkan bahwa terdapat kebutuhan terhadap skema ini di lapangan dan dalam perspektif tertentu justru sangat positif karena ikut meluaskan jangkauan regulasi terhadap ruang-ruang pengeloaan zakat yang dilakukan masyarakat yang selama ini tak terdeteksi.