Mohon tunggu...
Inisiatif Zakat Indonesia
Inisiatif Zakat Indonesia Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Lembaga Amil Zakat skala nasional

Inisiatif Zakat Indonesia secara resmi memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat skala nasional melalui surat keputusan Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 950 Tahun 2020

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akademizi-FOZ Tingkatkan Literasi Perizinan Lembaga Zakat

27 Januari 2023   05:58 Diperbarui: 27 Januari 2023   06:01 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 "Zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat Islam serta diangkat oleh pemerintah sesuai dengan UU 23 Tahun 2011 & Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011. Sehingga tercipta pengelolaan zakat yang aman syariah, aman regulasi, dan aman NKRI," kata Tarmizi.

 Beliau juga menjelaskan perbedaan lampiran syarat perizinan LAZ Nasional Provinsi & Kabupaten/Kota.

izi.or.id
izi.or.id

"Syarat Perizinan LAZ Nasional adalah (1) Terdaftar Kemendagri Nasional, (2) Memiliki 2 Pengawas Syariat, (3) Memiliki minimal 40 Pegawai/Amil, (4) Ikhtisar rencana program Minimal di 3 Provinsi, (5) Sanggup Pengumpulan 50 Milyar, (6) Dapat membuka 1 perwakilan provinsi," jelasnya.

Sementara, untuk syarat perizinan LAZ Provinsi, di antaranya:

1. Terdaftar Pemerintah skala Nasional

2. Pengawas Syariat 1 Orang

3. Minimal 20 Pegawai/Amil

4. Ikhtisar rencana program minimal di 3 Kab/Kota

5. Sanggup pengumpulan 20 Milyar

6. Dapat membuka 1 perwakilan kab.kota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun