"Zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat Islam serta diangkat oleh pemerintah sesuai dengan UU 23 Tahun 2011 & Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011. Sehingga tercipta pengelolaan zakat yang aman syariah, aman regulasi, dan aman NKRI," kata Tarmizi.
 Beliau juga menjelaskan perbedaan lampiran syarat perizinan LAZ Nasional Provinsi & Kabupaten/Kota.
"Syarat Perizinan LAZ Nasional adalah (1) Terdaftar Kemendagri Nasional, (2) Memiliki 2 Pengawas Syariat, (3) Memiliki minimal 40 Pegawai/Amil, (4) Ikhtisar rencana program Minimal di 3 Provinsi, (5) Sanggup Pengumpulan 50 Milyar, (6) Dapat membuka 1 perwakilan provinsi," jelasnya.
Sementara, untuk syarat perizinan LAZ Provinsi, di antaranya:
1. Terdaftar Pemerintah skala Nasional
2. Pengawas Syariat 1 Orang
3. Minimal 20 Pegawai/Amil
4. Ikhtisar rencana program minimal di 3 Kab/Kota
5. Sanggup pengumpulan 20 Milyar
6. Dapat membuka 1 perwakilan kab.kota