Mohon tunggu...
Inggrit NilamAnggraini
Inggrit NilamAnggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kesiapan Dalam Mengahadapi Digitalisasi Televisi

6 Agustus 2022   13:05 Diperbarui: 6 Agustus 2022   13:11 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

LATAR BELAKANG

Pemerintah, melalui Direktorat Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika, adalah organisasi yang mengatur penyelengara penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Adapun penyelenggara penyiaran televisi digital tersebut dibagi menjadi 2 jenis, yaitu penyelenggara program siaran dan penyelenggara infrastruktur, yang disebut juga dengan penyelenggara multipleksing.
Kebijakan tentang digitalisasi televisi di Indonesia adalah resiko Indonesia yang menyandang anggota The International Telecommunications Union atau yang disingkat ITU. Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa berpatisipasi untuk mengatur regulasi dalam isu teknologi komunikasi dan informasi, termasuk kedalam transmisi digital. Perjanjian Geneva pada tahun 2006 (GE06) disepakati juga dalam ITU's Regional Radio Communication Conference (RRC-06) di tanggal 16 Juni 2006 bertempatan di Jenewa, merupakan keputusan yang sangat penting. Perjanjian tersebut membahas tentang menyepakati pelaksanaan digitalisasi penyiaran pada negara-negara di Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Republik Islam Iran waktu paling lambatnya adalah tanggal 17 Juni 2015. Dilaksanakan diitalisasi penyiaran itu bermaksud untuk pemberhentian siaran dengan adanya system analog dan merubah semuanya dengan menggunakan system digital, atau bisa dibilang Analogue Switch Off (ASO).
Alasan digunakannya ASO pada negara Eropa juga tidak hanya karena perjanjian Geneva 2006 saja, tetapi karena adanya beberapa alasan karena lemahnya system penyiaran analog, seperti :
Sinyal yang semakin melemah dan gambar menjadi buruk serta berbayang jika makin jauh dari stasiun pemancar televisi,
TV yang menggunakan sinyal analog menggunakan gelombang radio yang diterjemahkan menjadi suara dan gambar,
Kualitas gambar kurang baik, misalnya berkedip-kedip atau tidak jernih. Hal ini karena gambar-gambar analog yang menyatu karena pancaran elektron yang ditembakkan hanya setengahnya saja yang sampai ke layar TV dan TV analog hanya mampu menampilkan gambar dengan besaran resolusi 480 pixel saja sehingga gambar tidak mampu tertampil dalam TV berukuran besar.

Sedangkan menurut Fachrudin (dalam Hamid, 2011), selain karena lemahnya televisi analog televisi terdapat juga kelebihan pada digital terrestrial :
Televisi digital membuat hasil tayangan dengan kualitas gambar dan warna mempunyai resolusi serta ketajaman yang jauh lebih baik dari televisi analog,
Sistem televisi digital menghasilkan pengiriman gambar yang jernih dan stabil meski alat penerima siaran berada dalam kondisi bergerak dengan kecepatan tinggi
Jumlah program siaran yang lebih banyak hanya dalam satu saluran atau kanal frekuensi sehingga memberikan efisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi dibanding siaran analog,
Teknologi digital tidak mengenal kendala adjacent channel (kanal bersebelahan) maupun co-channel (kanal sama) seperti pada transmisi analog (harus memiliki selisih dua kanal dalam satu area layanan) karena tidak mengenal interferensi siaran, sehingga 10 kanal dapat diringkas menjadi dua atau tiga kanal saja,
Masa transisi atau migrasi televisi dari analog ke digital dapat dimanfaatkan untuk membangun citra/image yang baru. Hal ini karena berbagai sumber daya yang telah dimiliki dapat digunakan kembali dalam sistem siaran digital sehingga mengurangi biaya tetap dalam membangun infrastruktur penyelenggaraan siaran televisi digital
Teknologi televisi digital merupakan konvergensi (penggabungan) program siaran biasa dengan program interaktif. Televisi digital dapat pula digunakan untuk internet, komunikasi data hingga telekomunikasi karena teknologi ini memungkinkan dilakukannya komunikasi dua arah.

Digitalisasi Televisi di Indonesia sendiri pada sejatinya dimulai pada tahun 2008. TVRI merupakan dilaksanakannya soft launching uji coba siaran televisi digital untuk wilayah Jabodetabek. Namun terdapat 20 tahapan sehingga disaat tahap ke-6 di tahun 2011 pemerintah merencakan akan menyusun regulasi untuk perizinan televisi digital. Sehingga pada tahun 2011 pemerintah mewujudkan rencana perizinan itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air). Namun ditengah situasi yang masih gelap, dimanamasyarakat belum paham benar tentang ASO, pemerintah pun sudah menentukan batas akhir yang relative singkat. Akhirnya pada 2 November 2022 adalah batas akhir menurut Kominfo tidak bisaditawar-tawar lagi, berbedah dengan tahapannya yang dapar berubah.

PEMBAHASAN

Kesiapan Pemerintah Dalam Mengahadapi Digitalisasi Televisi

Perubahaan sekaigus perkembangan teknologi dari system analog menuju system digital adalah fase yang tidak bisa dihindari oleh siapa pun. Fase tersebut bahkan menjadi consensus internasional. Pemerintah menanggapi perubahan teknologi ini dengan melewati kewenangannya sebagai regulator untuk menyusun sejumlah kebijakan dan program kerja. Tujuan pemerintah adalah mewujudkan implementasi migrasi TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) di bidang penyiaran.  Pada tahun 2015- 2018 pemerintah menjalankan kegiatan-kegiatan diantaranya yaitu membahas daftar inventaris masalah RUU 32 Tahun 2002 serta penyusunan draft RPM tentang Uji Coba Lapangan TV Digital. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri kominfo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Internet dan Penyiaran, serta terbaru pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri kominfo Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog Ke Sistem Penyiaran Televisi Digital.
Pada tahun 2018 pemerintah mulai mensosialisasikan televisi digital ke 6 wilayah. Pelaksanaan sosialisasi dan promosi menjadi pendalam untuk pemerintah agar mempersiapkan masyarakat dan para petinggi dalam menghadapi digitaisasi penyiaran televisi. Pemerintah sudah menjalankan sosialisasi dan juga menyiapkan sarana-sarana demi membangun awareness dan kesiapan masyarakt untuk menyambut era penyiaran TV Digital. Billboard TV Digital sudah tersebar di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial twitter @TVDigital_IDN serta Fan Page Facebook TVdigital.Kominfo.
Promosi televisi digital adalah bentuk promosi kepada masyarakat luas tentang penyiaran televisi digital. Tujuannya untuk memperkenalkan secara lebih luas tentang teknologi penyiaran digital agar ketika terjadinya ASO masyarakat telah mengetahuinya dan telah siap untuk bermigrasi menuju era penyiaran televisi digital.
Bentuk promosi televisi digital dilaksanakan melalui beberapa metode yaitu:
Ikut serta pada kegiatan sosialisasi televisi digital
Pembuatan dan penayangan Public Service Announcement (PSA) untuk TV dan Radio
Mengikuti pameran, exibition, dsb
Talk Show di televisi dan/atau radio.
Kementrian Komunikasi dan Informatika juga menyiapkan sedikitnya 6,7 juta perangkat Piranti Set Top Box yang akan dibagikan secara cuma-Cuma kepada masyarakat yang kurang mampu. Penyediaan STB ini merupakan upaya mendukung migrasi televisi analog ke televisi digital pada tahap pertama ASO yang dimulai dari tanggal 30 April 2022. Dalam pendistribusian STB ini, Kementerian Kominfo akan bekerjasama dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab dalam proses penyaluran sekaligus validasi. Proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman perangkat STb ke gudang penyelenggara televisi digital di 341 Kabupaten/Kota.

Kesiapan Masyarakat Untuk Beralih Menuju Ke Televisi Digital

Batas akhir dari penghentian TV analog yaitu tanggal 2 November 2022 sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Temuan riset yang menyatakan kesediaan masyarakat beralih ke siaran TV Digital dengan membeli STB mencapai 76,89 persen. Riset oleh Multi Utama Risetindo pada bulan Maret 2022 menemukan hal tersebut ada dalam masyarakat. Angka tersebut muncul bila harga STB di kisaran harga Rp150 ribu. Kemauan beralih secara mandiri dengan cara membeli STB ini muncul karena memang tingkat ketertarikan terhadap siaran tv digital tinggi. Masyarakat menyatakan sangat tertarik untuk menikmati siaran tv digital.    
Alasan masyarakat tertarik dengan menggunakan televisi digital :
Gambar dan suara yang jernih,
Faktor siaran TV digital tidak berbayar,
Pilihan channel yang tidak sedikit,
Sinyal yang stabil,
Harga STB terjangkau,
Tidak menggunakan kuota internet,
Masih bisa menggunakan antenna biasa. 

Pemerintah memiliki kesiapan utama dari aspek regulasi, hal ini dilakukan demi menjamin terlaksanakannya digitalisasi penyiaran televisi. Sosialisasi dan promosi yang dilakukan pemerintah memang belum menjamin bahwa seluruh masyarakat akan setuju dengan keputusan digitalisasi penyiaran televisi, tetapi sosialisasi dan promosi yang dilakukan ini mampu membuat 76% rakyat Indonesia yang mengikuti survey turut antusias untuk melaksanan digitalisasi penyiaran televisi. Keterlibatan para pihak dalam suatu wadah baik berupa gugus tugas ataupun bentuk lain dapat menjadi media pembelajaran yang baik untuk menyamakan model mental bersama sehingga terdapat kesesuaian dan keselarasan dalam perencanaan, implementasi hingga evaluasi digitalisasi televisi di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun