Mohon tunggu...
muaffin
muaffin Mohon Tunggu... Seniman - muaffin

Nama saya Muaffin lahir di Jember

Selanjutnya

Tutup

Financial

Maslahah dan Kepuasan dalam Berkonsumsi

16 Februari 2019   17:00 Diperbarui: 16 Februari 2019   17:06 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

 Sebelum kita menjelaskan tentang maslahah dan kepuasan dalam berkonsumsi, saya akan menjelaskan apa itu konsumsi dan apa itu maslahah dalam konsumsi terlebih dahulu.
Konsumsi merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia. Pelaku kegiatan konsumsi ini disebut dengan konsumen (individu maupun organisasi), sedangkan produk yang dikonsumsi adalah barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen.  
 

 Maslahah dalam konsumsi , dalam menjelaskan konsumsi kita mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk  memilih barang dan jasa yang memberikan maslahah maksimum. Hal ini sesuai dengan rasionalitas islam bahwa setiap pelaku ekonomi selalu ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya. 

Ajaran Islam tidak melarang manusia untuk memenuhi kebutuhan ataupun keinginannya, selama dengan pemenuhan tersebut maka martabat manusia bisa meningkat, namun manusia diperintahkan untuk mengkonsumsi barang/jasa yang halal dan baik secara wajar serta tidak berlebihan. Pemenuhan kebutuhan ataupun keinginan di bolehkan selama hal itu mampu menambah maslahah ataupun tidak mendatangkan kemudaratan.

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa kandungan maslahah terdiri dari manfaat dan berkah. Demikian pula dalam hal perilaku konsumsi, sedangkan konsumen akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya. Konsumen merasakan adanya manfaat suatu kegiatan konsumsi ketika ia mendapatkan pemenuhan kebutuhan fisik atau psikis atau matrial. 

Disisi lain berkah akan diperolehnya ketika ia mengkonsumsi barang/jasa yang dihalalkan oleh syariat islam. Mengkonsumsi yang halal saja merupakan kepatuahn kepada Allah, karenanya memperoleh pahala. Pahala inilah yang kemudian dirasakan sebagai berkah dari barang/jasa yang telah dikonsumsi. Mengkonsumsi yang haram akan menimbulkan dosa yang pada akhirnya akan berujung pada siksa Allah.

Prilaku konsumsi dan aspek budaya sering kali dipahmi sebagai dua hal yang tidak terpisahkan. Kita sebagai seorang manusia pasti ingin sekali mendapatkan barang atau makanan  yang jelas bagaimana proses pembutanya dan juga mengunkan bahan-bahan apa saja karna itu merupakan kepuasan tersendiri bagi kita sebagai konsumsi. Jika dilihat kandungan maslahah dari suatu barang/jasa yang terdiri dari manfaat dan berkah, maka disini seolah tampak bahwa manfaat dan kepuasan adalah identik.

sebagai contohnya ada seorang Zaid dan Hindun yang dalam keadaan sama ( rasa lapar dan kesukaan mereka berdua sama) sama-sama sedang mengkonsumsi sepiring daging sapi. Zaid tidak mempermasalahkan kehalalan daging sapi tersebut sehingga dia mengkonsumsi daging sapi yang tidak halal. Sementara itu, Hidun adalah orang yang sangat mematuhi perintah Allah oleh karna itu, hanya makan daging sapi yang halal (disembelih dengan cara-cara sesuai syarit). Asumsikan di sini bahwa sapi yang dikonsumsi kedua orang tersebut memiliki kualitas fisik yang tepat sama. Disini akan bisa dilihat bahwa manfaat yang diterima oleh Zaid tetap sama dengan manfaat yang diterima Hindun.

 Namun, maslahah yang diterima oleh lebih besar dari maslahah yang diterima oleh Zaid. Hal ini mengigatkan bahwa maslahah tidak saja berisi manfaat dan barang yang dikonsumsi saja, namun juga terdiri dari berkah yang terkadung dalam barang tersebut.

Ketika seseorang mengkonsumsi barang-barang atau rezeki harus dengan cara yang halal dan baik. Artinya perbuatan yang baik dalam mencari barang-barang atau rezeki baik untuk dikonsumsi maupun di produksi adalah bentuk ketaatan terhadap Allah SWT, Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an: '' wahai umat manusia, makanlah apa yang ada di bumi, dengan cara sah dan baik'' karna itu orang mukmin berusaha mencari kenikmatan dengan menaati perintah Allah dan memuaskan dirinya sendiri dengan barang-barang dan anugrah-anugrah yang diciptakan Allah untuk umat manusia.

Daftar Pustaka:
*Rosidi, Suherman. 1996. Pengantar teori ekonomi : Pendekatan kepada Teori Ekonomi Mikro dan Makro. Jakarta Utara : PT Raja Grafindo Persada
*  Aziz, Abdul. 2008. Ekonomi Islam analisis mikro dan makro. Yogyakarta : Graha Ilmu
*Al Arif, M. Nur Rianto, dan DR. Euis Amalia. 2010. Teori mikroekonomi : Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup
*Suyanto Bagong DR. 2013. Sosiologi Ekonomi : Kapitalisme dan konsumsi di era masyarakat pos-modernisme. Jakarta. Kencana Prenada Media Grup
*Pusat pengajian dan pengembangan ekonomi islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerjasama Bank Indonesia. 2013. Ekonomi Islam.  Jakarta. PT Rajagrafindo Persada

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun