Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Home

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!

3 Oktober 2024   11:19 Diperbarui: 3 Oktober 2024   11:26 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti! - Transaksi properti adalah salah satu proses yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan kehati-hatian ekstra. Baik Anda sedang membeli, menjual, atau menyewakan properti, memiliki dokumen yang lengkap dan tepat adalah kunci untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan aman. Tidak sedikit orang yang tersandung masalah hukum atau finansial karena kurang memperhatikan dokumen penting yang diperlukan. Artikel ini akan membahas dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan saat bertransaksi properti, sehingga Anda dapat terhindar dari kesalahan yang merugikan.

 Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!

1. Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah dokumen terpenting dalam setiap transaksi properti. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa Anda adalah pemilik dari properti yang diperjualbelikan. Jenis sertifikat bisa bermacam-macam, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bentuk kepemilikan tertinggi, atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memberikan hak untuk membangun dan menggunakan tanah dalam periode waktu tertentu. Pastikan sertifikat tanah asli dan sesuai dengan nama penjual. Lakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari sengketa.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli adalah dokumen yang mengesahkan peralihan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. Dokumen ini dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB juga berfungsi sebagai bukti sah dalam proses perpindahan hak atas tanah. AJB harus dibuat di hadapan PPAT yang berwenang di wilayah properti berada. Setelah AJB ditandatangani, proses balik nama sertifikat bisa dimulai.

3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB diperlukan jika Anda membeli atau menjual bangunan. Izin ini menunjukkan bahwa bangunan tersebut dibangun sesuai dengan peraturan pemerintah dan layak huni. Tanpa IMB, Anda bisa mengalami masalah saat ingin merenovasi atau menjual properti di masa mendatang. Jangan lupa cek apakah properti yang Anda beli memiliki IMB. Jika tidak ada, pastikan untuk mengurus IMB sebelum memulai renovasi besar.

4. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan)

SPPT PBB adalah bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. Ketika melakukan transaksi properti, pembeli harus memastikan bahwa semua kewajiban pajak penjual sudah dilunasi. Pajak yang belum dibayar bisa menjadi beban yang akan ditanggung pembeli setelah transaksi. Mintalah SPPT PBB terbaru dari penjual dan cek apakah semua pajak sudah dibayar hingga tahun transaksi berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun