Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Uji Materi Seks Gay di MK: Seks Anal, Seks Oral dan Posisi "69" Juga Dilakukan Sebagian Pasangan Heteroseksual Bahkan Suami-Istri

13 Agustus 2016   14:46 Diperbarui: 28 Agustus 2016   06:10 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustasi (Repro: www.cafepress.com)

Hubungan seksual pada homoseksual laki-laki (gay) adalah seks oral dan seks anal. Nah, kalau yang dipersoalkan hanya pada gay, lalu bagaimana dengan seks oral dan seks anal pada pasangan suami-istri yang menikah secara sah menurut agama dan negara?

“Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan apakah hubungan seks antara orang-orang gay merupakan kejahatan, setelah menerima permohonan uji materi dari para aktivis Islam.” Ini pernyataan dalam berita “Mahkamah Konstitusi Sidangkan Kasus Kriminalisasi Hubungan Seks Gay” (Associated Press/VOA Indonesia, 4/8-2016).

Frasa “ .... apakah hubungan seks antara orang-orang gay merupakan kejahatan” menimbulkan pertanyaan berikut: Apakah hubungan seksual ala gay pada pasangan suami-istri dan bukan suami-istri merupakan kejahatan atau bukan kejahatan?

Lagi pula seks anal dan seks oral tidak hanya dilakukan oleh pasangan gay dan lesbian karena seks anal dan seks oral juga dilakukan oleh pasangan heteroseksual, seperti pasangan suami-istri, pasangan yang pacaran, dengan pekerja seks komersial (PSK), dengan cewek pijat plus-plus, dll. Ada pula facesitting yaitu seks oral bersama-sama pada satu pasangan, bisa homoseksual dan heteroseksual, yang dikenal dengan istilah “enam sembilan”.

Seks anal adalah hubungan seksual berupa penis ke anus, sedangkan seks oral adalah penis masuk ke mulut (fellatio) dan mulut atau lidah ke vagina (cunnilingus). Jika ada unsur paksaan itu disebut sodomi yaitu memasukkan penis ke anus atau mulut yang tidak alamiah secara paksan dengan tekanan fisik dan psikologis.

Seks anal dan seks oral yang dipaksakan disebut sodomi yang masuk ranah hukum karena ada unsur kekerasan dan tidak alamiah. Maka, persoalannya adalah apakah seks anal dan seks oral pada gay itu terjadi karena dipaksa atau tidak?

Tanpa ada unsur kriminalisasi di UU pun seks anal dan seks oral pada gay bisa disebut sodomi jika ada unsur paksaan dan yang dianal mengadu ke polisi sehingga hal itu termasuk sodomi yang memenuhi unsur pidana.

Nah, persoalannya adalah: Kalau seks anal dan seks oral tidak dipaksakan dan tidak dilaporkan ke polisi tentulah tidak menjadi kasus pidana.

Seks Anal sebagai Kontrasepsi

Bahkan, seks anal jadi pilihan sebagian orang sebagai ‘kontrasepsi’ agar tidak terjadi kehamilan baik pada pasangan suami-istri, perselingkuhan dan yang berpacaran. “Hindari hamil, pria ini sodomi pacar hingga puluhan kali” (merdeka.com, 30/12-2015). Ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Amir Hamzah, 27 tahun, melakukan seks anal dengan pacarnya, WU, 21 tahun, agar tidak hamil. Kalau kriminalisasi seks anal hanya pada gay, maka pengaduan WU ke polisi tentulah batal demi hukum karena Amir dan WU bukan gay. Seks anal itu juga. Bahkan, seperti dikatakan oleh Amir sodomi itu mereka lakukan dengan dasar suka sama suka.

Judul berita itu pun tidak pas karena seks anal dilakukan karena suka sama suka dan kesepakatan mereka agar tidak terjadi kehamilan sehingga seks anal yang dilakukan Amir terhadap WU bukan sodomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun