Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pejabat Publik Korupsi, Nyabu, Mana Tanggung Jawab Parpol Pengusung?

15 Maret 2016   11:51 Diperbarui: 21 Maret 2016   15:12 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau Calon Independen Nggak Bener, Siapa Tanggung Jawab?” Ini pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi pilihan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang memilih lewat jalur independen pada Pilgub DKI Jakarta 2017 (Jubul berita di detiknews, 11/3-2016).

Pertama, dalam dunia demokrasi selalu harus ada pilihan. Jika tidak ada pilihan itu artinya demokrasi (baca: negara dan pemerintah) melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Kecuali negara atau pemerintahan suatu negara menganut asas sosialisme dan komunisme maka tidak ada pilihan adalah merupakan satu-satunya pilihan. Itulah sebabnya di negara demokrasi, seperti Amerika Serikat, ada jalur independen bagi yang berminat menjadi presiden.

Kedua, kalau ada pejabat publik (gubernur, bupati dan walikota) yang melakukan perbuatan melawan hukum itu otomatis menjadi ranah penegak hukum. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat publik tidak bisa diwakilkan ke partai pengusung.

Ketiga, jalur independen dibenarkan UU sehingga dalam pembuatan pasal jalur independen tsb. sudah ada kajikan tentang langkah hukum bagi pejabat publik yang diusung parpol.

Nah, sekarang ada bupati, yaitu Bupati Ogan Ilir, Sumsel, Ahmad Wazir Nofiadi, yang ditangkap BNN (Badan Narkotika Nasional) karena menyalahgunakan narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya). Bupati ini diusung oleh lima partai yaitu PDIP, Golkar, Hanura, PPP, dan PKS pada Pilkada Serentak 2015.

Kita tantang Pak Mendagri: Dalam kasus bupati nyabu ini, mana tanggung jawab PDIP dan partai-partai lain?

Penyalahgunaan narkoba merupakan perbuatan yang luar biasa yang o.eh Presiden Joko Widodo disebut sudah ada pada ‘situasi darurat’. Dengan kondisi ini presiden bisa memerintahkan angkat senjata memerangi perdagangan gelap narkoba.

Soal tanggung jawab parpol pengusung terhadap kepala daerah yang diusung, pernah diungkap oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan parpol punya tanggung jawab mengawasi kinerja kepala daerah yang diusung (detiknews, 15/3-2016).

Menyalahgunakan narkoba erat kaitannya dengan kinerja. Ini menandakan pengawasan parpol tidak jalan sehingga bupati yang mereka usung pun melakukan perbuatan yang melawan norma, moral, agama dan hukum sekaligus. Bupati ini baru dilantik sebulan ketika dicokok BNN.

Celakanya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, malah berkilah dengan mengharapkan BNN juga menyelidiki pihak rumah sakit atau dokter yang meloloskan tes kesehatan Nofiadi. ”Tes kesehatan itu seharusnya mampu mendeteksi seorang calon pengguna narkoba atau bukan. Jika calon terdeteksi pengguna narkoba, seharusnya tidak diloloskan sebagai calon. Sejauh ini, sudah ada KPUD yang sudah bekerja sama dengan BNN,” kata Tjahjo. (Harian “KOMPAS”, 15/3-2016).

Kalau ternyata tes kesehatan Pak Bupati yang salah, apakah parpol pengusung kemudian lepas tangan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun