Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Menguji Peran Perda AIDS Bulukumba, Sulawesi Selatan

27 November 2010   11:14 Diperbarui: 22 Mei 2018   03:56 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: netdoctor.co.uk)

Catatan. Tulisan ini dimuat sebagai artikel Opini di Harian "Swara Kita", Manado, 15 Juli 2009 (URL: http://www.swarakita-manado.com/index.php/berita-utama/14076-catatan-buat-ranperda-aids-di-sulut).

BERITA SKH "Swara Kita" (12/6-2009) menyebutkan ranperda HIV/AIDS Sulut ditunda. Penundaan terjadi karena ada pasal yang mengesankan legitimasi lokalisasi pelacuran. Ini lagi-lagi menunjukkan pemahaman yang tidak akurat terha-dap epidemi HIV dari aspek medis.

Sampai sekarang sudah 28 daerah di Indonesia, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten sam-pai kota yang menelurkan Perda AIDS. Salah satu perda yaitu Perda Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, No 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang diundangkan tanggal 23/6-2008 merupakan perda yang ke-20 dari 28 perda yang sudah ada. Ini bisa menjadi acuan bagi ranperda AIDS Sulut.

Apakah perda ini bisa menurunkan infeksi HIV baru di Bulukumba? Pertanyaan itulah yang muncul setiap kali kita membaca Perda AIDS.

Di Tanah Papua, misalnya, ada tujuh perda penanggulangan AIDS. Tapi, apa yang terjadi di di sana? Kasus HIV/AIDS menempati peringkat keempat secara nasional. Sampai Desember 2008 sudah dilaporkan 2.382 kasus AIDS dari 16.110 kasus secara nasional. Sedangkan Sulawesi Selatan menempati peringkat ke-16 dengan 143 kasus AIDS. Di Bulukumba sampai Desember 2008 sudah dilaporkan 45 kasus HIV/AIDS, 15 di antaranya sudah meninggal. Kabupaten Bulukumba pun tidak masuk dalam daftar 105 kabupaten dan kota yang masuk dalam kategori akselerasi.

Perda ini sendiri merupakan upaya untuk menanggulangi HIV/AIDS di Bulukumba yang diatur pada pasal 4, 5, dan 6. Pada pasal 4 disebutkan "Penanggulangan HIV/AIDS dilakukan melalui: a. promosi; b. pencegahan; c. pelayanan; dan d. pengobatan."

HUBUNGAN SEKS

Perihal promosi dijelaskan pada pasal 5 "Kegiatan promosi yang meliputi komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka menumbuhkan sikap dan perilaku hidup bersih, ehat dan gaya hidup yang bertanggung jawab dilaksanakan oleh Pemerintah dengan melibatkan peranserta masyarakat, dan sektor swasta."

Pasal ini menyuburkan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan yang berbeda) terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS) karena timbul kesan mereka tertular disebabkan oleh perilaku hidup mereka tidak bersih dan tidak bertanggung jawab. Penularan HIV tidak ada kaitannya secara langsung degan perilaku hidup sehat dan bertanggung jawab.

Penularan melalui transfusi darah sama sekali bukan salah orang yang menerima transfusi tapi penyedia layanan transfusi. Di Malaysia seorang ibu rumah tangga guru mengaji tertular HIV melalui transfusi darah di rumah sakit. Perempuan ini menggugat Kerajaan Malaysia 100 juta ringgit (sekitar Rp 250 miliar).

Begitu pula dengan ibu-ibu rumah tangga yang tertular HIV dari suaminya dan anak-anak yang tertular dari ibunya. Tidak ada kaitan langsung antara perilaku hidup sehat pada ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak itu dengan penularan HIV pada mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun