Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dengan 7.057 Kasus Pemkot Makassar Menanggulangi Penyebaran HIV/AIDS dengan Menunggu Keterlibatan Masyarakat

15 Desember 2014   14:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:17 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1418604543383639965

Sekretaris Komite Perlindungan AIDS Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Firman Hammuk, mengatakan, perlu keterlibatan masyarakat untuk mencegah HIV/AIDS. Ini ada dalam beritaKPA: Perlu Keterlibatan Masyarakat Cegah Penularan HIV/AIDS” (skalanews, 12/12-2014).

Kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Makassar sampai tahu 2014 dilaporkan 7.057.

“Pintu masuk” HIV/AIDS ke Kota Makassar, khusus melalui hubungan seksual, adalah:

(1) Laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti di Kota Makassar atau di luar Kota Makassar,

(2) Perempuan dewasa melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom di Kota Makassar atau di luar Kota Makassar,

(3) Laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, yaitu pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran, di jalanan, dll.) di Kota Makassar atau di luar Kota Makassar, dan

(4) Laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, yaitu PSK tidak langsung (cewek kafe, cewek pub, cewek disko, ‘ayam kampus’, ABG, ibu-ibu, cewek panggilan, cewek gratifikasi seks, dll.) di Kota Makassar atau di luar Kota Makassar.

Melihat realitas di atas, maka yang diperlukan bukan keterlibatan masyarakat karena masyarakat tidak bisa mengontrol dan menindak perilaku-perilaku di atas. Lagi pula perilaku itu bukan milik masyarakat, tapi orang per orang.

Lagi pula pada rentang waktu menunggu keterlibatan masyarakat insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi melalui empat perilaku di atas. Maka, yang diperlukan adalah intervensi berupa program yang konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru, khususnya pada laki-laki yang ngeseks dengan PSK.

Tentu saja masyarakat tidak bisa mencegah penularan melalui perilaku nomor (1), (2), da (4) karena hal itu tergantung pada perilaku orang per orang. Apalagi yang terkait dengan ganti-ganti pasangan di dalam ikatan pernikahan yang sah tentulah masyarakat tidak bisa melakukan intervensi.

Sedangkan untuk perilaku nomor (3) pun tidak ada akses masayarakat untuk melakukan intervensi karena sekarang ini pelacuran terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.

Salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah adalah menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui perilaku nomor (3) yaitu melalui intervensi berupa regulasi untuk memaksa laki-laki memakai kondom ketika ngeseks dengan PSK. Hal ini bisa dilakjkan jika pelacuran dilokalisir. Celakanya, pelacuran di Kota Makassar tidak dilokalisir Yang bisa diintervensi oleh Pemkot Makassar pun hanyalah yang terjadi di Kota Makassar karena di luar Kota Makassar tentu tidak bisa diintervensi.

Menurut Firman, untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam misi pencegahan HIV/AIDS, pihaknya telah membentuk organisasi Warga Peduli ODHA (WPA) di dua puluh kelurahan yang ada di Kota Makassar.

Pertanyaan untuk Firman: Bagaimana cara masyarakat melakukan intervensi terhadap perilaku-perilaku di atas?

Tidak ada!

Kalau yang dimaksud Firman adalah penularan dari seseorang yang sudah terdeteksi mengidap HIV/AIDS kepada orang lain tentu saja tidak diperlukan  keterlibatan masyarakat. Soalnya, orang-orang yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS melalui tes HIV yang baku sudah berjanji akan menghentikan penularan HIV mulai dari dirinya.

Masih menurut Firman, untuk mencegah penularan HIV/AIDS diperlukan lingkungan yang kondusif dengan pencegahan, perawatan, perlindungan dan bagaimana menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODHA.

Astaga, penularan HIV/AIDS tidak terjadi di lingkungan yang ada pengidap HIV/AIDS, dalam berita disebut ODHA, karena mereka sudah berjanji tidak akan menularkan HIV kepada orang lain.

Yang jadi persoalan besar adalah orang-orang yang sudah tertular HIV tapi tidak terdeteksi. Nah, mereka ini tidak menyadari dirinya sudah mengidap HIV/AIDS karena tidak ada gejala-gejala yang khas AIDS pada fisik mereka dan tidak ada pula keluhan kesehatan yang khas terkait HIV/AIDS.

Biar pun tidak ada gejala-gejala terkait HIV/AIDS mereka bisa menularkan HIV ke orang lain, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah secara horizontal di masyarakat.

Untuk itulah Pemkot Makassar harus mempunyai program yang konkret untuk mendeteksi orang-orang yang sudah tertular HIV tapi tidak terdeteksi, yaitu melalui:

(a) Regulasi dalam bentuk perda atau perwali yang mewajibkan semua pasien yang berobat di sarana kesehatan pemerintah wajib menjalani tes HIV,

(b) Regulasi dalam bentuk perda atau perwali yang mewajibkan semua pasien yang berobat dengan BPJS di sarana kesehaan swasta yang iurannya dibayar pemerintah wajib menjalan tes HIV, dan

(c) Regulasi dalam bentuk perda atau perwali yang mewajibkan semua perempuan hamil dan pasangan atau suaminya yang berobat di sarana kesehatan pemerintah wajib menjalani konseling dan tes HIV.

Tiga regulasi di atas tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) karena ada pilihan jika tidak bersedia menjalani tes HIV yaitu berobat ke sarana kesehatan swasta.

Regulasi-regulasi di atas bisa dijalankan melalui peraturan daerah (Perda). Celakanya, 70 Perda AIDS yang ada di Indonesia sama sekali tidak ada yang memuat program yang konkret dan menyentuh akar persoalan.

Di Sulsel suda ada Perda AIDS yaitu di: Kab Bulukumba, Kab Luwu Utara, Prov Sulsel, Kab Wajo.

Apakah perda-perda itu berguna secara langsung dalam penanggulangan HIV/AIDS?

Tidak! Karena tidak ada pasal yang mengatur penanggulangan secara konkret yang menyasar akar persoalan.

Tanpa program yang konkret, khusunya terhadap nomor perilaku nomor (3) yang terjadi di Kota Makassar, maka penyebaran HIV/AIDS di Kota Makassar akan terus terjadi yang kelak bermuara pada “ledakan AIDS”. *** [Syaiful W. Harahap – AIDS Watch Indonesia] ***

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun