Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Jika Ingin Mudik Lebaran 2025 dengan Bahagia Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif

20 Maret 2025   08:05 Diperbarui: 20 Maret 2025   08:05 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi Posko dan jenis layanan BPJS Kesehatan selama mudik dan arus balik Lebaran 2025 secara nasional (Foto: Kompasiana/Syaiful W. Harahap)

Mudik Lebaran 1446 H bersamaan dengan tahun 2025 M yang berlangsung dari tanggal 26 Maret sampai 7 April 2025 merupakan kegiatan yang menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Maka, agar mudik bisa lancar agar bahagia dan terhindar dari risiko tidak bisa berobat di perjalanan mudik dan di kampung halaman serta pada arus balik warga diharapkan memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif artinya tanpa ada tunggakan.

BPJS Kesehatan memberikan jaminan "Layanan JKS Saat Libur Lebaran 2025, Mudik Bahagia, Perlindugan Kesehatan Tetap Terjaga". BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan Lebaran 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

Dalam kaitan ini Ghufron mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan memastikan terlebih dahulu kepesertaannya aktif yaitu tidak ada tunggakan iuran sebelum mudik. Ini penting karena jika kepesertaan tidak aktif, maka tidak bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan. Tentu saja hal ini akan mengganggu suasana mudik.

"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Ghufron pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/3/2025), di Jakarta.

Ghufron Mukti (2 kiri), Lily Kresnowati (2 kanan), dr. Noor Arida Sofiana (kanan) di Konpres BPJS Kesehatan, Jakarta, 19/3/2025 (Syaiful W. Harahap) 
Ghufron Mukti (2 kiri), Lily Kresnowati (2 kanan), dr. Noor Arida Sofiana (kanan) di Konpres BPJS Kesehatan, Jakarta, 19/3/2025 (Syaiful W. Harahap) 

Ghufron mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Ghufron.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun